Bandarlampung (Dutalampung Online)-Puluhan warga Jabung, Lampung Timur melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/6/2016). Warga meminta Gubernur Lampung M Ridho Ficardo turun tangan menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah warga yang terkena jalur Proyek irigasi Way Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2015.
Salah satu perwakilan Warga, Ali Sadikin meminta gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Lampung memberikan sanksi kepada PNS yang diduga terlibat kecurangan dalam ganti rugi lahan untuk jalur irigasi Way Sekampung. “Tanah milik warga diklaim milik oknum kepala dusun, uang ganti ruginya yang diambil kadus tersebut,” kata Ali saat ditemui di ruang media center Pemprov Lampung.
Ali menerangkan beberapa warga pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Pihaknya juga membawa bukti-bukti keterlibatan oknum PNS dan kadus Jabung. Keduanya mengambil uang ganti rugi yang menjadi hak warga, setelah bekerja sama dengan oknum BPN Lampung Timur.
Ia mencontohkan pemilik tanah seluas 4,63 Meter MOtokh ahmad dan pemilik tanah 3,229 hektare, Hendra hanya mendapatkan ganti rugi Rp18 juta. “Padahal berdasarkan NJOP, 1 hektare bisa sampai Rp200 juta. Kami juga ada bukti oknum tersebut yang mengambil dana itu di bank. Hukum di Lampung Timur lemah, aparat kepolisian juga tidak ada yang yang bergerak,” tegas Ali (Herwantoni)