Bontang, (Duta Lampung Onlin)-PT Karya Wira Putra Bontang, melalui kuasa hukumnya, melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pemerasan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang. Pelaporan ini didasarkan pada surat kuasa khusus tertanggal 26 November 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur PT Karya Wira Putra Bontang.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 369 ayat 1 KUHP, serta penagihan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diduga, petugas KKPI Pratama Bontang melakukan penagihan pajak dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang sudah tidak berlaku atau lewat waktu (kadaluarsa).
Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUHP), hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya pedagang pajak, menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak penerbitan surat tagihan pajak. Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan juga disebutkan dalam laporan ini sebagai bukti penagihan pajak yang kadaluarsa.
Dalam konteks ini, PT Karya Wira Putra Bontang mengklasifikasikan tunggangan mereka sebagai utang pajak yang telah kadaluarsa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2018. Mereka juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 411/PJ.02/2016 tentang penegasan penertiban surat tagihan pajak.
PT Karya Wira Putra Bontang berharap agar laporan ini dapat menghindari hilangnya hak menetapkan dan hak menagih pajak negara, sekaligus memastikan penagihan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.