BANDAR LAMPUNG, (Duta Lampung Online) – Pelaksanaan proyek pembangunan Rigit Beton Jalan Ki. Agus Anang ruas jalan Yos Sudarso s/d jalan Sentot Alibasa dan pembuatan median jalan Yos Sudarso yang terkontrak dengan PT. Selamat Makmur Sejahtera dengan nilai pagu Rp. 8,9 Miliar, diduga terdapat penyimpangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) diketahui bahwa dalam perencanaan penetuan harga satuan, mulai dari upah, bahan bangunan maupun peralatan ditentukan dengan harga yang cukup tinggi kemudian ditetapkan menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ketua DPP LPN-RI Lampung, Jumadias juga menambahkan bahwa selain terdapat dugaan mark-up dalam menentukan HPS diatas juga dalam pelaksanaaqn lelang/tender yang kental dengan nuansa pengkondisian secara sepihak terhadap rekanan sebagai pemenang lelang secara sistematis dan terstruktur. KPA dan penyelenggara lelang membuat tahapan dengan metode non eproc (manual).
Perusahaan penyedia yang melakukan penawaran diduga berada dalam satu kendali dengan nilai penawaran yang saling berurutan, berdekatan dan mendekati HPS. Perusahaan pemenang lelang nilai kontraknya sudah jelas mendekati HPS, yakni kisaran 99,9 persen.
Menurut Jumadias tentang dugaan terjadinya penyimpangan dari sisi aspek teknis terlihat pada pekerjaan galian untuk menanam median jalan, akan tetapi ternyata salah sehingga lobang galian ditimbun kembali, hal ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam spesifikasi teknis seperti yang termuat dalam gambar maupun dalam RAB.
Bukaan median jalan juga diduga tidak sesuai dengan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalin) dan juga terjadi pengurangan volume, setiap bukaan median jalan yang tidak terpasang antara 15 hingga 20 meter per bukaan. Jika diamati dengan cermat setiap bukaan median terdapat kepentingan individu, hal ini terlihat banyaknya lobang tapi tidak ada pasangan beton, sehingga lobang ini ditutup kembali.
Sementara dugaan terjadinya aspek kerugian negara dalam pelaksanaan proyek ini, diantaranya tidak ada upaya untuk menguntungkan keuangan negara dari penawaran nilai pagu HPS yang kemudian kembali ke Kas Negara sebagai salah satu sumber pendapatan. Selain itu dalam penentuan HPS juga kuat terindikasi adanya praktik mark-up untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Jumadias juga berharap dengan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikelola oleh Dinas PU Kota Bandarlampung TA 2015 ini hendaknya dapat dijadikan dasar oleh para aparat penegak hukum untuk mengadakan penyelidikan lebih lanjut, sehingga cita-cita untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Sang Bumi Ruwa Jurai ini tidak hanya tinggal slogan belaka. (tim)