Waylima (Duta Lampung Online)– Pembangunan proyek talut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), di Dusun Jembangan, Desa Banjar Negri, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, yang menggunakan dana APBD Tahun 2015, diduga kuat dikorupsi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil investigasi kru Duta Lampung Online, pembangunan proyek tersebut diduga menyalahi aturan. Pasalnya batu yang dipergunakan oleh rekanan pemborong menggunakan batu putih.
Selain itu, adukan semen yang dipergunakan hanya menggunakan ukuran satu sak semen di campur pasir satu mobil pick-up. Pengerjaan proyek juga diduga tidak transfaran, pasalnya pihak pemborong tidak memasang papan nama proyek, sehingga warga setempat tidak mengetahui jumlah nilai proyek yang dkucurkan oleh pihak dinas PU setempat untuk pembangunan proyek tersebut.
Terpisah, Kabid Bina Marga PU, kabupaten setempat, Fikri saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut justru mengakui jika proyek yang dikerjakan oleh rekanan pemborong menggunakan batu putih.
Bahkan dia, mengatakan batu putih yang dipergunakan oleh pihak pemborong tidak menyalahi aturan. “Kalau bagi kami pembangunan menggunakan batu putih tidak apa-apa, sebab pihak provinsi juga banyak yang menggunakan batu putih,”ungkapnya.
Ditemui secara terpisah pula, pihak pemborong saat dikonfirmasi oleh warga mengatakan jika menggunakan batu hitam pihaknya rugi.”kalau menggunakan batu hitam saya rugi,”ujar salah satu warga menirukan perkataan pihak pemborong.(Azwandi).