Bandarlampung (Dutalampung Online)– Pengerjaan Proyek Normalisasi Sungai pembuatan Bronjong Way Belau, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung,dengan panbjang 1478 Meter, anggaran tahun 2015, milik Dinas pekerjaan Umum (PU) kota setempat diduga syarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nipotisme (KKN).
Pasalnya berdasarkan data dan keterangan hasil investigasi yang dilakukan oleh kru Duta Lampung Online, dilapangan pada beberapa penyediaan bahan-bahan matereal umum, diduga terjadi penyimpangan.
Seperti contohnya, dugaan kemahalan harga barang matereal dan jasa lainya yang cukup tinggi dibandingkan harga sebenarnya termasuk perhitungan overhead dan keuntungan rekanan yang selisihnya tidak wajar.
Selain itu, diduga bahan matereal tidak sesuai dengan spesifikasi, baik mutu, jenis, ukuran jenis bahan kawat, jumlah dan ukuran yang rata-rata kurang dari ketentuan yang dipersyaratkan.
Dengan kejadian tersebut maka patut diduga adanya upaya dalam mengkondisikan pemenang tender maka pejabat ULP dan Pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung, telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan khsusnya Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah, dan bahkan rumusan perbuatan diduga mengarah pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini dikarenakan proses Tender atau pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah di Dinas PU Kota Bandar Lampung, juga diduga bertentangan dengan ketentuan tentang Pasal 1 Angka 13 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yakni terarah pada Pakta Integritas Jika dapat diilustrasikan dengan data dan fakta (bukti dan keterangan) yang telah dikantongi oleh kru media ini.
Maka berdasarkan data yang diperoleh dapat simpulkan secara empiris kerugian keuangan negera, yakni aspek perbuatan melawan hukum,lalai terhadap kewenangan/kebijakan dan jabatan, terjadinya perbuatan memperkaya diri maupun bersama-sama (korporasi) yang bertujuan meraup keuntungan yang tidak wajar yang mengarah pada tindak pidana pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara berjamaah, bersama-sama dan koorporasi (pemufakatan) antara kuasa pengguna anggaran, perencana dan pelaksana.
Terpisah, Kepala Dinas PU, Kota setempat, Tirta saat akan dikofirmasi terkait masalah tersebut, tidak ada di kantor. menurut keterangan sejumlah staf yang ada didinas PU, kepala dinas sedanga ada tugas luar.(Tim)