Duta Lampung Online(DLO)-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulangbawang mengamini realisasi proyek pengadaan mesin genset pada tahun 2016 lalu bermasalah. Rekanan yang mengerjakannya belum melunasi pembayaran kepada pihak operator, sehingga berdampak kode untuk menyalakannya tidak diberikan.
Sekretaris Disbudpar Tulangbawang, Elvis mengungkapkan, sejak mesin genset itu ada sampai saat kini memang belum pernah dioperasional, karena rekanan yang membelinya pun tidak bisa menghidupkannya.
“Jadi masalahnya bukan saja hanya di kami, tapi pihak rekanan juga tidak bisa menghidupkannya, mereka juga bermasalah,” ujar Elvis, yang juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek ini.
Lebih lanjut, dia pun mengakui sejak lama telah mengetahui informasi terkait masalah proyek mesin genset yang dianggap barang bekas itu. “Tapi sebenarnya tidak begitu, karena genset tersebut semuanya baru. Hanya saja tidak bisa dihidupkan,” jelasnya.
Selain tidak bisa dihidupkan karena kodenya tidak ada, kata Elvis, surat dan sertifikat mesin genset itu pun tidak ada, masih ditahan pihak operator. “Padahal pagu yang digunakan untuk pembelian mesin genset itu Rp180 juta, bahkan rekanan membelinya setelah anggaran cair 100 persen. Jadi kurang apalagi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan proyek pengadaan mesin genset ini telah menuai sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Laskar Merah Putih. Mereka menganggap realisasi proyek anggaran 2016 itu, melanggar aturan hukum karena tidak sesuai spek yang telah ditentukan.
Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Tulangbawang, Fahrudin mengungkapkan, sejak awal direalisasikan genset tersebut tidak pernah difungsikan sesuai kebutuhannya. “Masak iya beli genset tapi tidak bisa hidup, berarti memang rusak,” tegasnya.(*rls)