Program RS-Rutilahu Pekon Sukoharjo III Barat Dijadi Ajang Pungli

0
34

Pringsewu,(Duta Lampung Online)– Program Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS -RUTILAHU) Tahun 2019 di Pekon Sukoharjo III Barat kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengaku sebagai Pendamping, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Pekon setempat.

10 keluarga penerima manfaat (kPM) Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS -RUTILAHU) diduga telah dipotong sebesar Rp2,5 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi pengurusan berkas dan untuk Dinas Sosial.

Raisman mengatakan bahwa” saya mendapatkan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS -RUTILAHU) Tahun 2019, saat pencairan Dana bantuan Rutilahu dicairkan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Pekon Sukoharjo III Barat yang juga merangkap sebagai Kaur Pembangunan, mengumpulkan para penerima Program RS – Rutilahu, dan mengatakan bahwa Dana yang bisa di terima oleh penerima bantuan RS – Rutilahu hanya sebesar RP 12.5 juta, Dana yang Rp Rp 2.5 juta adalah untuk dinas Sosial. Sementara diketahui dana yang harus diterima sebesar Rp 15 juta. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kekeh mengatakan bahwa dana yang bisa diterima adalah segitu sebesar Rp 12.5 juta, sesuai hasil musyawarah,” ungkapnya, Kamis (2/7/2020).

PSM tersebut juga mengatakan bahwa bantuan ini se kabupaten Pringsewu semua nya dapatnya segitu sebesar Rp 12.5 juta, dan yang Rp 2.5 juta untuk dinas Sosial jelasnya.

Kami penerima bantuan program RS- Rutilahu di Pekon Sukoharjo III Barat berjumlah 10 penerima, jika dana yang harusnya kami terima Rp 15 juta di potong sebesar Rp 2.5 juta bagi kami sangat besar sekali. “Kami sangat kecewa sekali dengan adanya pemotongan uang sebesar itu mas” ungkap Raisman.

Davit, Pendamping, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Pekon Sukoharjo III Barat saat di konfirmasi awak media membenarkan ada 10 KK penerima bantua RS Rutilahu dari kementrian Sosial. Bantuan tersebut diberikan berbentuk uang sebesar Rp 15 juta.

Sebelum diberikan kepada penerima manfaat semua memang bermusyawarah di balai Pekon. Sebenarnya uang yang sebesar Rp 2,5 juta tersebut bukan di potong, akan tetapi sudah di musyawarahkan.

Ditambahkan Davit hal itu memang sudah terjadi ,dan memang penerima manfaat menerima uang hanya Rp 12,5 juta. Tetapi kalau tidak ikhlas uang itu akan dikembalikan. Davit membenarkan memang penerima bantuan RS Rutilahu hanya menerima Rp 12,5 juta, Uang itu juga kami berikan ke Dinas Sosial Rp 2,5 juta sebagai tanda terima kasih kami,” ungkap Davit.

Sementara Dinas Sosial hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi.(Tim)