Tanjung Redeb (Duta Lampung Online) – Duta Lampung Online, Berdassrkan Hasil Laporan Nomor:
1. LP/B/106/XI/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES BERAU/POLDA KALTIM Tanggal 25 Nopember 2022.
2. LP/B/110/XII/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES BERAU/POLDA KALTIM Tanggal 04 Desember 2022.
3. LP/B/05/I/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES BERAU/POLDA KALTIM Tanggal 05 Januari 2023.
4. LP/B/07/I/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES BERAU/POLDA KALTIM Tanggal 08 Januari 2023.
Dilakukan Penangkapan
Hari Senin Tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Jl. Pemuda Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, tepatnya depan Bankaltimtara.
Awalnya pada hari Senin, tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wita, melakukan Penyelidikan di Gor Tanjung Redeb Kab.Berau Polisi mendapatkan laporan bahwa sering terjadi Kehilangan motor.
Tim Opsnal Polres Berau mendapati Seseorang yang mencurigakan dan mencoba menyakan motor dengan menggunakan kunci motor di beberapa motor, kemudian tim Opsnal polres Berau mengamankan orang tersebut dan di dapati beberapa chatingan Whatsap penjualan motor bodong.
Pada saat di lakukan pengecekan, kami juga menemukan salah satu motor honda Beat streat warna silver nopol KT 6246 GH yang sebelumnya hilang pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 wita, kemudian pelaku mengaku motor tersebut di simpan di sebuah rumah kosong di jalan SMP Gg Aria II dan 1 unit motor honda Scopy KT 6686 GK yang pelaku mengaku mengambil motor tersebut di labanan.
Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Melalui hasil investigasi dan pemeriksaan terdapat Barang Bukti :
1 (satu) Unit Motor honda Beat streat warna silver nopol KT 6246 GH.
1 unit motor honda scopy warna Hitam Putih KT 6686 GK.
1 Unit Motor Yamaha Jupiter Z.
1 Unit Motor Honda Beat Warna Hitam.
1 Unit Motor Honda Beat Hitam Les Kuning Injeksi.
1 Unit Motor Honda Revo Warna Merah
1 Unit Motor Honda Scoopy warna Cream
“Total hasil motor curian diduga sebanyak 7 Unit”.
“1 Unit motor Honda Vario warna Merah KT 6504 GW, adalah kendaraan yg di gunakan saat melakukan pencurian Yang diduga hasil curian pun di tahan”.
Pelaku yg di tangkap ada dua orang:
1. MI, Lalepo, 25 Agustus 1987, Laki-Laki, Islam, Karyawan Swasta, Bugis, Jln.Durian III gg.Pandan Wangi Kab.Berau.
2. SA, Palattae,07 Mei 1995, Laki-Laki, Islam, Tidak bekerja, Bugis, Jln.Durian III gg.Pandan Wangi Kab.Berau.
Keduanya di ancam dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 3e KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama TUJUH tahun penjara.
Menurut catatan kepolisian Polres Berau, Pelaku MI telah melakukan pencurian Sepeda motor sebanyak 7 Unit,
1 unit Motor Vega R warna Biru Silver, sementara belum ketemu BB (TKP Depan GOR, Berau)
1 Unit motor Revo Warna Merah di jual ditemukan di Wahau (TKP Depan GOR, Berau)
1 Unit Motor Scoopy Putih Coklat ditemukan di Kecamatan Muara Wahau kabupaten Kutai Timur (TKP Depan GOR, Berau)
1 Unit Motor Beat Injeksi Warna Hitam ditemukan di Bulungan (Sementara pelapor belum ketemu TKP Gang Amal Berau)
1 Unit Motor Beat streat Warna Silver (TKP GOR, Berau)
1 Unit Motor Beat warna hitam ditemukan di Bulungan (TKP Pasar Subuh Adji Dilayas, Berau)
1 Unit Motor Scoopy warna Hitam putih (TKP Labanan, Berau)
Sementara 1 Unit Motor Honda Vario Warna Merah KT 6504 GW (Digunakan Pelaku untuk Transportasi pada saat melakukan pencurian). (Hum/hdw).