BANDARLAMPUNG — Sebanyak 90 kilogram ganja dan 180 butir ekstasi yang baru tiba dari Aceh, diamankan petugas Unit Reskim Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT) di Jalan Bukit 1, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, pada Kamis (15/9/2016) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, barang bukti ganja seberat 90 kg yang disita polisi, sudah dikemas menggunakan lakban coklat dan dimasukkan ke dalam tiga kardus besar. Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita 180 butir pil ekstasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yakni berinisial HR (45) dan satu orang pria lagi diduga sopir belum diketahui identitasnya sedang melakukan pengemasan salah satu rumah di Jalan Bukit 1, Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur. Barang haram tersebut, diangkut menggunakan mobil Granmax jenis pick-up warna putih.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan adanya pengungkapan ganja dan ekstasi dalam jumlah besar. Namun Mantoni belum bisa menjelaskan, identitas dari dua orang pria yang diamankan dan jumlah barang bukti ganja dan ekstasi yang disita.
“Ya benar ada penangkapan, tapi saya belum bisa jelaskan secara rinci berapa jumlah barang bukti yang disita, begitu juga dengan identitas dua orang yang diamankan karena masih dalam penyelidikan,”kata Mantoni kepada teraslampung.com, Kamis (15/9/2016) malam.
Menurutnya, saat ini dua orang pria yang diamankan bersama barang bukti, sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu juga, kata Mantoni, petugas masih berada di lapangan untuk pengembangan kasusnya.
“Nanti kalau sudah selesai penyelidikannya, pasti akan kita ekspos. Rencananya Jumat besok Pak Kapolresta yang akan mengekspos langsung,”ujarnya.(*)
Sumber : Teras Lampung.com.