Sumsel ( Duta Lampung Online)-Polsek Tanjung Sakti Ungkap kasus Tindak Pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Humas polres lahat, pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira jam 11.00 wib, tempat kejadian perkara
Pull CV. NONI ABADI JAYA Ds. Muara Lawai kec. Merapi Timur Kab. Lahat,team Reskrim polres lahat telah mengamankan barang bukti berupa :
– 21 (Dua puluh satu) jerigen berisi BBM jenis solar ukuran 22 liter sebanyak 462 liter
– 1 (satu) tendon berisikan BBM jenis solar sebanyak 700 liter
– 5 (lima) tendon kosong
– 1 (satu) tanki kosong
Penangkapan di lakukan Pada hari Selasa tanggal 29/11/ 2022 sekira jam 11.00 wib berlokasi di Pull CV. NONI ABADI JAYA, didapat informasi adanya kegiatan penimbunan dan niaga BBM tanpa disertai izin.
setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat, didapatkan adanya BBM jenis solar sebanyak 21 (Dua puluh satu) jerigen dengan ukuran 22 liter sebanyak 462 liter, 1 (satu) tendon berisikan BBM jenis solar sebanyak 700 liter, 5 (lima) tendon kosong dan 1 (satu) tanki kosong setelah dilakukan penyelidikan, BBM tersebut diduga dimiliki oleh sdr OPI GINANJAR, akan tetapi sdr OPI GINANJAR tidak berada di lokasi, ketika di lokasi, hanya ditemui pengurus pull yaitu sdr EGIN SAPUTRA, kemudian terhadap barang bukti jerijen berisi BBM dan pengurus Pull a.n sdr EGIN SAPUTRA diamankan ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penemuan tersebut team mengambil langkah :
1. Mengamankan TKP
2. Riksa Saksi-saksi
3. Menerbitkan Laporan Polisi Model A
4. Riksa Tersangka
5. Mengamankan Barang Bukti
6. Koordinasi Ahli Migas
7. Melaporkan Kepada Pimpinan.
Untuk pengembangan lebih lanjut team mengamankan saksi yang ada di TKP untuk di pintai keterangan lebih lanjut.
( SHDt/ FKb)(*)