Polsek Kota Agung Tangkap Warga Wonosobo Bawa Senjata Tajam

0
430
Polsek Kota Agung Tangkap Warga Wonosobo Bawa Senjata Tajam (Foto Istimewa)

Tanggamus (DLO) – Warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ali Yusuf (30) terpaksa harus berusan dengan hukum lantaran diamankan oleh anggota Polsek Kota Agung atas kepemilikan senjata tajam.

Polisi juga mensinyalur Ali Yusuf, terlibat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan jenis jambret, yang selama ini cukup meresahkan para pengguna sepeda motor di jalan raya Kota Agung, ibu Kota Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, AY diamankan anggota pada Jumat (31/3) sore pukul 17.00 wib. Ada sedikit adegan dramatis saat hendak melakukan penangkapan, dimana anggota sempat kejar-kejaran dengan terduga dijalan raya Kota Agung.

Aksi bak pembalap handal itu tidak berlangsung lama, dan pemuda yang memiliki tato bergambar naga dan dei dilengan kanan itu akhirnya bisa di taklukan. Dari tangannya (Ali Yusuf, red), lanjut Kapolsek, disita sebilah pisau belati panjang 30 cm bergagang kayu dililit lakban warna hitam dan bersarung kayu yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, sehingga polisi menahannya dalam perkara membawa senjata tajam tanpa hak.

“Sempat kejar kejaran, tapi akhirnya kena juga. Setelah kedapatan membawa sajam,  langsung kita bawa ke Mapolsek Kota Agung untuk jalani pemeriksaan. Dan untuk saat ini penahanan dengan perkara membawa sajam tanpa hak,” kata Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, Minggu (2/4).

Kapolsek menghimbau kepada warga Kota Agung yang pernah menjadi korban jambret diwilayah hukum Polres Tanggamus untuk melakukan pengecekan ke Polsek Kota Agung guna melihat wajah pelaku, karena bisa saja pelaku ini tidak mengakui perbuatannya jika tidak di laporkan.  “Kami sedang menginvetarisir laporan polisi yang masuk ke Polsek Kota Agung dan jajaran,” katanya.

Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa hak pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*).

Sumber : Harianlampung.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here