Waykanan (DLO) – Tim Tekab 308 Polsek Baradatu meringkus tiga tersangka pemeras, Minggu (2/4). Masing-masing JH (33), AB (20), dan RK (17). JH dan AB merupakan warga Kampung Banjaragung, Baradatu, Waykanan. Sedangkan RK asal Kampung Gedung Makripat, Gununglabuhan, Waykanan.
Saat ekspose Senin (3/4), Kapolres Waykanan AKBP Yudy Chandra Erlianto bersama Kapolsek Baradatu Kompol Amirudin BH Maksum menerangkan, tim bergerak atas laporan A. Fendi (51), warga Kampung Bengkulujaya, Gununglabuhan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu, Fendi dihubungi rekannya melalui handphone (HP) yang memberitahukan ada seorang janda di Kampung Baktinegara, Baradatu. Korban yang memang hendak mencari jodoh tertarik dan menuju alamat perempuan bernama Reni itu.
Setibanya di sana, Reni menyambut ramah dan berbincang akrab dengan korban. Namun di tengah obrolan, tersangka JH yang mengaku suami Reni datang. Ia marah dan meminta korban memberikan uang Rp25 juta. JH tidak datang sendiri. Ia bersama AB dan RK yang berpura-pura anak Ketua RT.
Mereka mendesak korban segera memberikan uang jika tidak mau diamuk massa. Merasa korban tidak memiliki uang, tersangka menahan sepeda motor dan STNK Honda Beat nopol BE 3345 milik Fendi. Korban sendiri diminta segera mencari uang tebusan.
Merasa kalut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu yang langsung datang ke lokasi pukul 20.30 WIB hari itu juga. Polisi menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor dan STNK dimaksud.
Kapolres menjelaskan, atas dasar itu para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal Sembilan tahun. (*).
Sumber : Radarlampung.co.id