Jakarta, ( Duta Lampung Online) – Fakta baru akhirnya terungkap , kasus diduga baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Fakta baru di ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak. Kali ini Kamaruddin Simanjuntak ungkap kecurigaan mengenai lokasi tewasnya Brigadir J.
Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan pihak kepolisian. Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.
“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang,” jelasnya.
menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya. Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.
“Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya,” ungkap dia.
“Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri. Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Polri akan lakukan exhumasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M , menegaskan akan adanya exhumasi, disampaikannya saat doorstop di Gedung Divisi Humas Polri, Mabes Polri. Bahwa Polri akan menerima permintaan keluarga Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang. Polri juga akan mengerahkan pihak yang ‘expert’ di bidang kedokteran forensik.
Kedokteran forensik milik Polri nantinya tidak akan bekerja sendiri namun akan bekerjasama dengan pihak eksternal yang ahli di bidang kedokteran forensik agar dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, dan dari semua metode yang digunakan sesuai dengan standard internasional.
Kadiv Humas Polri menambahkan jika penyidik Polri akan terbuka dan proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan transparan serta memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation.
“Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik,” ujar Dedi .
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
“Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah,” pungkasnya. (NK/SH)



















