Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta dan Berhasil Selamatkan 1.700 Jiwa

0
6

Bandar Lampung, dutalampung.com – Polresta Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba selama periode September 2024 hingga Desember 2024.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025) pagi.

Adapun pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam drum lalu disiram solar dan dibakar.

Sedangkan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai, lalu dimasukkan ke dalam drum dan dibakar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pemusnahan itu hasil ungkap kasus dari Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran.

“Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu 9,238 Kg ganja, 550,18 gram sabu dan 348 butir ekstasi,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025).

Adapun nominal barang bukti narkoba itu senilai Rp 672 juta. “Kalau dirupiahkan ganja ini senilai Rp 18 juta, sabu senilai Rp 550 juta dan ekstasi senilai Rp 104 juta,” Imbuhnya.

Dengan pemusnahan barang bukti narkoba itu, polisi berhasil menyelamatkan 1.700 jiwa. Barang bukti narkoba itu hasil ungkap kasus 13 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 13 orang.

“Polresta Bandar Lampung 12 tersangka dan Polsek Teluk Betung Utara 1 tersangka,” Ucapnya.

Alfret menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan bandar. “Kalau untuk ganja ini jaringan Aceh dan Sabu dari Riau, jadi para tersangka ini jaringan lintas provinsi,” Jelasnya.

Di kesempatan itu, dirinya memberikan peringatan tegas kepada para anggota agar tidak terlibat jaringan narkoba ataupun pemakai.

“Diharapkan masyarakat terkhusunya para pemuda agar menjauhi narkoba dan jangan terlibat narkoba karena bisa merusak masa depan,” Pungkasnya. (Rozi)