Nias Gunungsitoli, (Duta Lampung Online) – Dugaan pungutan uang Komite Sekolah di SMK Negeri 2 Gunungsitoli terus bergulir dan pihak Polres Nias melakukan penyelidikan atas kasus itu.
Polisi memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya, dengan terbitnya surat Polres Nias tentang permintaan keterangan dan dokumen dengan nomor B/109/VIII/RES.3.3./2019/Reskrim, 07 Agustus 2019.
Adapun saksi yang dimintai keterangan, yaitu Anaria Mendrofa. Saksi juga diminta membawa dokumen yang berhubungan dengan pungutan uang komite diluar ketentuan yang berlaku di SMK Negeri 2 Gunungsitoli, tahun pelajaran 2018/2019.
Sonifati Mendrofa, salah seorang orangtua siswi SMK Negeri 2 Gunungsitoli. Saat dikonfirmasi di ruang tunggu Reskrim Polres Gunungsitoli mengatakan, pihak Komite Sekolah SMK Negeri 2 Gunungsitoli bekerja sama dengan pengurus diduga telah berencana melakukan pungutan, dan hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 10, 11, 12 Permendikbud 75 Tahun 2016.
Masih katanya, bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta mengawasan pendidikan.
Pasal 10 ayat (2), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Orang Tua Murid Laporkan Kepala Sekolah SMKN 2 Gunung Sitoli Ke Polres Nias
Pasal 10 ayat (3), komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah, sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Pasal 10 ayat (4), hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Selain pasal diatas juga, pada Pasal 4 telah mengatur tentang keanggotaan Komite Sekolah. Komite sekolah terdiri dari maksimal 30 persen tokoh masyarakat, maksimal 50 persen orang tua atau wali murid dan maksimal 30 persen pakar pendidikan. Anggota komite sekolah berjumlah paling sedikit lima orang, paling banyak 15 orang.
“Komite sekolah seharusnya taat aturan dan melaksanakan tugasnya sebagai mitra sekolah, bukan melakukan pungutan. Mereka sebagai mitra hanya diperbolehkan menggalang dana sumbangan sukarela dan membuat proposal yang diketahui oleh sekolah yang tak pernah dipatok nilai besar kecilnya, tidak diwajibkan, dan tidak ditetapkan. atau tidak mengikat,” ungkapnya.
Terkait kepengurusan dan anggota Komite Sekolah, juga dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, telah mengatur dan melarang keras atau tidak boleh berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD, serta pejabat pemerintah/pemda yang membidangi pendidikan, papar Sonifati Mendrofa yang melaporkan pungutan tersebut. (Oktaf)