Lampungtengah (Duta Lampung Online)- Kapolres Kabupaten Lampungtengah, melakukan Expose, pelaku kejahatan pembuatan senpi rakitan. Acara digelar di Mapolres setempat, pada (22/8/2016).
Tribratanews Polres kabupaten setempat, disampaikan oleh, Kapolres, AKBP Dono Sembodo, S.Ik, MM, yang diwakili, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Harto Agung Cahyono, S,Ik, SH.
Dono Sembodo mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembuat senpi rakitan, dengan tersangka, Jon Hendro (33) warga Dusun Karang Anyar, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, kabupaten setempat.
“Pelaku ditangkap dirumahnya dengan barang bukti berupa 6 silinder (tempat amunisi / Peluru ) dan 1 Satu butir Amunisi / Peluru jenis colt 38.Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) darurat No: 12 Tahun 51,”pungkasnya.(rls).