Indramayu, Duta Lampung Online – Narkoba adalah musuh kita semua karena jelas akan merusak generasi muda pada umumnya. Pelaku penyalah gunaan narkoba era sekarang pun berbeda lebih banyak melalui komunikasi hp untuk transasi. Seperti yang disampaikan Kapolres Indramayu melalui siaran Pers di Mako Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Indramayu. Hari Jum’at (24/6/2022).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.H., S.I.K., di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, S.H., dan Kasi Humas IPTU Didi W. Menyampaikan bahwa mereka atau tersangka penyalagunaan narkotika sekarang ini. Modus operandinya dengan sistem tempel tidak transisi langsung mereka melakukan transaksi dengan menggunakan alat komunikasi, yakni handpone tidak bertemu langsung untuk mengambil barang narkotika ini.
“Untuk Tersangka yang kami tangkap 24 orang Laki-laki terdiri dari pengedar 15 orang dan kurir 9 orang. Dengan barang bukti yakni sabu-sabu 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram, obat tramadol 9656 butir, dan eximer 13.830,” ujar AKBP Lukman dalam press release.
Lanjutnya Kapolres, pasalnya, mereka ini akan di kenakan pasal 111, 112, dan pasal 114, Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Dan denda Rp 800.000,- sampai dengan Rp 10.000.000,-. Pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000. Sampai dengan Rp 1.500.000.000,-,” jelasnya.
Sebelum menutup acara pres release Kapolres memberikan pesan himbauan kepada Masyarakat bahwasanya, “kita bersama-sama saling menjaga dan selamatkan generasi muda. Dikarenakan pada umumnya yang menggunakan ini adalah usia anak-anak yang masih produktif. Hal ini perlu kita waspadai, di khawatirkan secara sama-sama, karena ini juga kita agar dapat mengawasi kepada Masyarakat terhadap anak-anaknya,” pungkas Kapolres Indramayu.
(kumaedi/olivia)