Jakarta (Duta Lampung Online)– Polisi menetapkan empat tersangka bentrok antarwarga di Register 45 Mesuji, Lampung. Penetapan tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan 29 saksi dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo belum mengungkapkan, empat tersangka itu nantinya akan dirilis oleh Polda Lampung. Karena itu, dia belum bersedia menjelaskan detail identitas dan peran masing-masing tersangka.
“Kalau sudah ada rilis dari Lampung, baru nanti saya kirim lagi,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2019).
Bentrok antara dua kelompok warga terjadi di kawasan Register 45 Desa Karya Tani, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Rabu sore (17/7/2019). Pertikaian diduga karena konflik lahan.
Kelompok Karya Tani dan Kelompok Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dalam pertemuan di balai kampung, salah satu kelompok mengingatkan agar kelompok lain tidak membajak lahan di Desa Karya Tani. Namun, kelompok yang diingatkan, diduga dari Mesuji Raya, tiba-tiba datang membawa massa dan menyerang kelompok warga Karya Tani dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Akibat bentrokan tersebut, empat orang dilaporkan tewas terkena tusukan benda tajam. Selain itu, banyak korban luka-luka baik karena luka tembak dan tusukan senjata tajam. Korban tersebut baik dari kelompok Karya Tani dan Mesuji Raya.(Rls)