Polisi Profesional dan Kearifan Lokal

0
495
Oleh : DR (Chand) Yunada Arpan, SE, MM, Dewan Penasehat Duta Lampung ( Dosen STIE Gentiaras, Candidat Doktor Program S3 IAIN Raden Intan)

KERUSAKAN moral yang terjadi pada bangsa Indonesia sudah sampai pada tahap yang sangat membahayakan karena sudah merasuk ke segala sendi kehidupan dan dilakukan hampir seluruh komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat umum. Memang dalam konteks yang lebih luas, ternyata persoalan krisis sosial maupun budaya tidak saja melanda masyarakat lokal, tetapi juga nasional bahkan global. Sebagai warga bangsa di tengah arus modernisasi, kita tidak bisa menghindari diri dari proses tersebut.
Krisis sosial budaya yang meluas dapat disaksikan dalam berbagai bentuk disorientasi dan dislokasi banyak kalangan masyarakat kita, misalnya disintegrasi sosial politik yang bersumber dari euforia kebebasan yang nyaris kebablasan, lenyapnya kesabaran sosial (social templer) dalam menghadapi kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah mengamuk dan melakukan berbagai tindakan kekerasan dan anarki, merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial dan keadaban, serta semakin meluasnya penyebaran narkoba dan penyakit-penyakit sosial lainnya. (A Fauzi Nurdin: 2012).
Untuk menangkal kompleksnya problem di masyarakat sebagai dampak negatif arus modernisasi dan globalisasi, sudah barang tentu penanganan masalahnya juga harus lebih komprehensif.

Profesional dan Inovatif
Institusi kepolisian di usianya yang ke-70 tahun ini, tentunya selalu dituntut harus lebih profesional. Harus bisa berinovasi,  karena yang dihadapi sekarang tidak hanya bersifat membahayakan dalam arti ancaman fisik semata-mata, tetapi berbagai kejahatan lain seperti cyber crime dan transnasional. Belum lagi masalah narkoba telah menjadi ancaman nyata seluruh warga bangsa. Dalam mengatasi berbagai problem dan permasalahan di masyarakat, sudah seyogianya apabila polisi lebih berinovasi dalam mengatasi berbagai permasalahan yang mereka tangani.
Di belahan dunia mana pun, polisi pasti selalu berurusan dengan ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat. Bahkan polisi itu di samping sebagai pelaku dalam hal melawan kejahatan, mereka juga pemikir dalam menyelesaikan permasalahan sosial (Satjipto Raharjdo dan Anton Tabah: 2009). Mengapa demikian? Karena masalah yang dihadapi sangat kompleks, polisi dituntut harus profesional dalam melaksanakan pekerjaannya itu.
Polisi profesionalitas berarti memilki sikap yang ditampilkan dalam perbuatan, bukan yang dikemas dalam kata-kata yang diklaim oleh pelaku secara individual. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya.
Polisi dalam keseharian memang dituntut harus menjadi polisi yang bisa menangani kejahatan sehari-hari, mereka dalam melaksanakan tugas itu memang harus teliti dan sabar. Polisi  memiliki multifungsi, yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change of agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator.

Kearifan Budaya Lokal
Dalam menjaga kamtibmas, polisi kita dapat bersinergi dalam membangun ketertiban masyarakat dengan menggali kearifan dan nilai-nilai budaya lokal. Hal itu bisa memberikan manfaat dan mendukung tugas-tugas kepolisian dalam hal menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Budaya lokal yang dimaksud mensyaratkan respons individu pada lingkungannya. Budaya sebagai pola asumsi dasar bersama yang dipelajari kelompok melalui pemecahan masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal. Dengan pemahaman budaya dapat meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya merupakan perekat sosial yang membantu menghimpun organisasi bersama dengan memberikan standar yang cocok atas apa yang dilakukan. Budaya dapat membantu organisasi mengantisipasi dan menyesuaikan perubahan lingkungan yang berkaitan dengan kinerja tinggi untuk jangka panjang.
Interaksi dalam struktur sosial ini akan menciptakan budaya di antara kedua belah pihak, baik masyarakat maupun institusi Polri. Budaya itu diproduksi oleh mereka saat mereka berinteraksi satu sama lain. Budaya akan terus direproduksi oleh anggotanya karena budaya merupakan sebuah proses dan produk (Bantz, 1993).
Budaya juga memfasilitasi, karena memungkinkan kita untuk memahami apa yang terjadi sehingga dapat berfungsi dalam pengaturan yang  secara simultan terkait dengan tradisi di masa lalu, dan terbuka untuk revisi interpretasi pada perubahan yang baru.
Melalui pendekatan budaya dan komunikasi, tentu Polri ingin mengubah suatu yang positif tentang organisasi. Mengingat peran komunikasi organisasi dapat mengembangkan dan mempertahankan  budaya dalam membantu pencapaian pribadi yang profesional.
Seperti yang pernah dikatakan oleh David C Couper, mantan kepala kepolisian Wisconcin USA (Tb Ronny R Nitibaskara: 2009), bahwa salah satu benih yang harus ditanam secara dini oleh polisi adalah the seed of community policing (polisi hendaknya senantiasa dilatih untuk dekat dengan masyarakat), The police must get close to the people they save. Distance is danger; closer is safer.
Dalam kesempatan ini, tentu kita sambut baik, khususnya Polda Lampung, yang telah berupaya dekat dengan masyarakat tanpa sekat. Tidak mungkin polisi bisa bekerja sendirian dalam menjaga kamtibmas tanpa peran serta dan dukungan masyarakat. Hal itu terlihat dari tiga kali pergantian Kapolda Lampung mulai dari Brigjen Heru Winarko dengan program rembuk pekon mengedepankan nilai-nilai musyawarah, dilanjutkan Brigjen Edward Syah Pernong dengan anjau silau yang mengedepankan nilai-nilai keadaban dan hubungan komunikasi bersama masyarakat. Lalu Brigjen Ike Edwin dengan tagline PIIL dan program Excellent Police Service (berkantor di luar). Di mana P adalah profesionalisme dan membuka saluran komunikasi mendekatkan dan membuka diri polisi agar dekat dengan masyarakat yang sejalan dengan dua program sebelumnya. Senantiasan mendorong peningkatan profesionalime anggota polisi  sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta tetap konsisten menjunjung tinggi tegaknya hukum (law enforcement).
Kiranya, pemberdayaan polisi yang profesional itu diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Pentingnya penguasaan sains dan teknologi serta pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Selamat Hari Bhayangkara, mudah-mudahan kamtibmas tetap terjaga,  terpeliharanya nilai-nilai keadaban dan budaya sebagai salah satu variabel penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sesungguhnya. Semoga. n

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here