BANDAR LAMPUNG (Duta Lampung Online)-– TINDAKAN tegas diambil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dengan kata lain memecat 13 anggotanya yang dianggap mbalelo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Selasa (13/2/2018), mengatakan dari ke-13 yang dipecat, di antaranya empat kasus tindak pidana narkoba dan sembilan kasus disersi.
“Empat tindak pidana narkoba di antaranya, satu anggota Polres Lampung Tengah, satu anggota Polres Lampung Timur, satu anggota Polres Lampung Selatan dan satu anggota Polres Lampung Utara. Sementara yang disersi di antaranya, dua anggota Polres Lamteng, satu anggota Polres Tanggamus, tiga anggota Polres Way Kanan, satu Polresta Bandar Lampung dan dua anggota Polres Lamtim,” ujarnya.
“Tindak pidana narkoba yakni, Bripka Sugiarto, Bripka M Deddy Fitriansyah Tibar, Brigpol Erfansyah, Briptu Arfindra. Untuk yang disersi, Brigpol Agus Wahyudi, Brigpol Agus Budiman, Bripda Wahyu Satria Kencana, Aipda Idrus, Brigpol Horizon, Brigpol Untung Widodo Utomo, Brigpol Boedy Santoso, Briptu Leonardo Ricki Budiono dan Bripda Hardiansyah,” imbuhnya.(Rls)