Makasar ( Duta Lampung Online)- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Laporkan Ketua PN Makassar dan Hakim Praperadilan, lantaran diduga tidak menjalankan sidang Praperadilan pertama tentang pembacaan gugatan pemohon dan termohon.
Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek.
Rappocini, tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
Dimana Terlapor diantaranya;
1. Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum.,
NIP 196404011992031005
2. Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.
NIP 197408071999032002.
DASAR PELAPORAN :
Menyatakan dengan ini Melaporakan Tindakan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN Mks dan
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas tidak menjalankan sidang praperadilan sebagaimana tertuang dalam
UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana :
Pasal 82
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81
ditentukan sebagai berikut :
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya.
penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak adanya tindak lanjut Proses Peradilan dan atau sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari
tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Kuasa Hukum tersangka saudari ASS (47) Muhammad Sirul Haq, ketika dimintai keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa merujuk pada huruf a, b dan c di atas, maka kami secara resmi melaporkan sesuai nama-nama tercantum di dalam surat permohonan ke Pengadilan Tinggal Makassar, di Ruang Lobi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Jumat, (6/1/2023).
(SHDt/Nt7)(*)