Kediri ( Duta Lampung Online)-Ratusan Massa Organisasi Mahasiswa Kediri melakukan longmarch dari Taman Brantas menuju Bundaran Sekartaji Kota Kediri, Kamis (22/12).
Massa PMII Kediri membentangkan spanduk-spanduk yang berisikan kritikan terhadap pemerintah atas RKUHP yang saat ini telah disahkan.
“Aksi kami ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat atas pasal-pasal KUHP yang kontroversial ini.
Kegiatan semacam ini akan kami lakukan minimal 6 kali pada lokasi yang berbeda-beda,” ujar Ketua PC PMII Kediri, Saiful Amin.
Menurutnya, aksi yang ditujukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas permasalah ini sudah tidak efektif. Melihat demo-demo sebelumnya, pihaknya tidak mendapat respon yang memuaskan dari para wakil rakyat.
Untuk itu, dia mengubah dengan mengedukasi masyarakat atas potensi ketidak adilan yang bisa dihadapi atas pasal-pasal yang baru disahkan dalam KUHP. Pasal ini seperti penghinaan kepada Presiden hingga harus memiliki izin saat menggelar unjuk rasa.
Pasal kontroversial selanjutnya adalah penghinaan kepada pemerintah yang diatur dalam Pasal 240 KUHP. Pasal ini menyebut, setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan kepada pemerintah yang sah dan menyebabkan kerusuhan dapat dikenai hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak kategori IV.
Lebih lanjut, Pasal 273 KUHP menyebut pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum bisa dipenjara paling lama 1 tahun.
Sementara itu, ada pengurangan hukuman kepada koruptor yang telah mencederai hati masyarakat. Pasal 603 menyebutkan, koruptor akan dipidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan di hukuman sebelumnya paling singkat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sebagaimana tertuang dalam UU NO. 20/2001.
“Harapannya dengan long march yang kami lakukan akan menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga semakin kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
(SHDt)(*)