Lampung Utara (Duta Lampung Online)- Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri dan melakukan Launching Pemasangan Alat Perekam Transaksi (Tapping Box) dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagai wujud transparansi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Lampung Utara di Rumah Makan Taruko 1 Kotabumi, Kamis (4/12/2019) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Hadir Forkopimda, Ketua DPRD, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Para Lurah, Pihak ke-3 yaitu dari Bank Lampung dan PT. Cartenz dan para undangan yaitu Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dengan pemasangan tapping box diharapkan dapat membantu pengusaha dalam melakukan pencatatan dan pelaporan.
Masyarakat dapat mengontrol sendiri pembayaran pajaknya. Tujuan dari pemasangan tapping box ini adalah mengoptimalisasikan penerimaan pajak Hotel dan Restoran/rumah makan, dan membantu para pelaku usaha dalam melaksanakan pencatatan keuangan dan monitoring dan tidak memberatkan para pengusaha karena pajak ditanggung konsumen.
Setelah menyampaikan sambutan dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M, sebagai tanda pemasangan tapping box telah diluncurkan. (Kmnf/Febri)
Editor: Evi