Tanggamus,(Duta Lampung Online)- Pj.Kepala Pekon Banjarsari Yuli Fitri,SE,MM Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus adakan rapat musyawarah dalam rangka menindak lanjuti peraturan Menteri Desa PDTT Nomor: 6 Tahun 2020 dan surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor : 441/3469/34/2020 terkait Bantuan langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahab II di Pekon Banjarsari Senin, 10 Agustus 2020.
“Adapun besarnya anggaran kepada penerima KPM ( BLT- DD ) sebesar Rp. 300.000,- per bulan mulai dari bulan Juli-Agustus-September 2020” tegasnya.
Forum rapat musyawarah ini di hadiri Ketua BHP Yopi,pendamping Desa Kecamatan,LPM,Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, dan seluruh Apatur Pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang .
Serta dalam musyawarah tersebut telah mendapat kata sepakat dan setuju sesuai dengan data penerima KPM ( BLT-DD ) yang sebelumnya tidak ada perubahan terkecuali Keterangan Double ( Dibatalkan ).terangnya ( Sp )