Perpanjangan Masa Jabatan Kades , Aksesnya apa ?

0
11

Pati ( Duta Lampung Online) Gerakan Akar Nusantara dengan Gerakan Jalan lurus harii ini bertemu mendiskusikan
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kepentingan Siapa?

Bagaimanapun Akar Desa Indonesia menggelar acara dialog Desa dengan tema “Penambahan masa periodisasi kepala Desa, kepentingan siapa?” pada Senin, 23 Januari 2023 di Jakarta.

Pada diskusi yang digelar hampir kurang lebih 3 jam dimulai dengan dentuman lagu Iwan Fals berjudul Desa dan Indonesia Raya. Dialog menghadirkan beberapa pakar, akademisi, aktivis, Mahasiswa dan kepala desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Drs Andang Subaharianto, M.Hum ( Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi) Jan Prince Permata ( Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI) M Ageng Dendy setiawan (Sekjend DPP GMNI), Junaedhi Mulyono (Kepala Desa Ponggok ) dan dua penanggap dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Ikhwan Nugraha Budjang dan Farel Yafi W Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara.

Penambahan masa jabatan bukan hal yang dibutuhkan untuk saat ini. Justru yang harus dikuatkan pendidikan politik masyarakat desa atau pemimpin di desa, bagaimana dewasa secara demokrasi dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.

Jan Prince Permata (Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI dalam diskusi malam itu menegaskan, “Saya tidak posisi pro atau kontra tapi kualitas dan pengerjaan potensi desa ini harus benar-benar yang dipikirkan. Saya setuju dengan Pak Rektor harusnya pendidikan politik menjadi upaya yang harus dilakukan sejak dari desa.”

M Ageng Dendy setiawan Sekjen DPP GMNI sebelum hadir diskusi menjadi buah bibir karena orang pertama yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Saya tetap dalam posisi menolak, apabila perpanjangan masa jabatan 9 tahun direalisasikan. Tentu ini akan memunculkan raja-raja kecil hingga oligarki maupun dinasti di tingkat kepala desa, dan belum sesuai urgensi dalam penambahan masa jabatan,” ujar Dendy.

Sejumlah Keluhan diungkap oleh
Para penanggap ada dari BEM Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara sama menolak penambahan masa jabatan.

“DPR dan Istana sangat mesra mendukung penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Harusnya benahi dulu pembangunan desa baik secara infrastruktur dan Sumber Daya Manusia. Lihat di Indonesia timur yang kebetulan saya ini dari Sulawesi Tengah” tutur Ichwan Nugraha Budjang.

Sedankan Farel Yafi dari BEM Nusantara menyatakan, “Kajian kami jelas, kami tidak menemukan urgensi apa hingga harus penambahan masa jabatan. Apabila ini disahkan maka sampai bertemu di jalanan kembali untuk memperjuangkan hak masyarakat.”

Baca Juga: Marselino Ferdinan Pemain Persebaya Dipinang Klub Asal Belgia, Aji Santoso Ungkap Hal Ini
Diskusi yang dihadiri hampir 400 participan itu juga saling adu argumentasi dari beberapa peserta seperti dari Eko Pratama Partai Mahasiswa Indonesia dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa Rudi Latif

Dalam penutup acara Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi menegaskan, “Sebagai organisasi yang mengedepankan Desa Kuat Indonesia Berdaulat dengan semangat Dari Pemuda Desa Untuk Indonesia. Kami jelas menolak wacana 9 tahun penambahan masa jabatan kepala desa. Saya meyakini apabila kepala desa itu bagus dalam memimpin dan berpolitik di desa masyarakat desa itu gak tutup mata.” Pungkasnya.

( SHDt/ BTmr)(*)