Permudah Izin Usaha, BPN Bagikan Sertifikat PTSL

0
104
SERAHKAN SERTIFIKAT - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyerahkan sertikat PTSL yang dibagikan BPN untuk masyarakat di kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (15/2/2018). (Foto : Humas)

KRUI (Duta Lampung Online) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat,  melakukan penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk masyarakat di kecamatan Pesisir Selatan,  Kabupaten pesisir barat,  di kantor kecamatan Pesisir Selatan,  Kamis (15/2/2018).

Sertifikat sebanyak 1.403 tersebut dibagi untuk Pekon Pakunegara 147 sertifikat,  Pekon Pagardalam 138, Pekon Pelitajaya 133, Pekon Biha 122, Pekon Sumurjaya 150, Pekon Ulokmanik 135, Pekon Marang 503, Pekon Tanjungraya 75 sertifikat.

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengatakan agar masyarakat yang telah menerima surat tanah bangunan tersebut  dapat menggunakannya sebaik-baiknya.  “Dengan adanya sertifikat PTSL ini yang telah diserahkan BPN, dapat memudahkan warga untuk mengurus izin usaha ataupun yang hendak mengajukan kredit pinjaman perbankan untuk modal usaha atau kegiatan lainnya, ” kata Bupati. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here