Pringsewu(DLO)- Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Itsbat Nikah Terpadu kepada 30 pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah resmi. Acara yang digelar dalam rangka memperingati dan memeriahkan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah tersebut, berlangsung di Pendopo Pemkab Pringsewu, Rabu (20/9).
Itsbat Nikah Terpadu yang mengangkat tema “Mewujudkan masyarakat Pringsewu yang sakinah Mawadah Wa Rahmah” itu dibuka oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi. Acara ini merupakan hasil kerjasama Pemkab Pringsewu dengan Pengadilan Agama Tanggamus, Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pringsewu.
Sujadi mengatakan, dalam tahun ini, Pemkab Pringsewu hanya mampu melakukan Isbat Nikah terpadu kepada 30 peserta pasangan suami istri. “Semoga setiap tahun kita akan melaksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak lagi. Tetapi tinggal melihat anggaran Pemda Pringsewu yang ada,” ujar dia.
Sujadi mengimbau untuk pelaksanaan Itsbat Nikah tahun depan para peserta agar dapat mengenakan pakaian resmi layaknya seperti pengantin baru. “Sebab hal itu bagian dari membangun jiwa diri sendiri. Bahkan walau sudah punya cucu, tidak apa-apa. Jangan malu-malu,” ujar dia.
Bupati Pringsewu itu mengatakan, sidang Istbat nikah merupakan salah satu upaya Pemkab bersama pihak terkait untuk menciptakan kesejahteraan didalam berkeluarga dan memperoleh status yang legal sesuai kepastian hukum. “Begitu pula status yang sah pada anak-anaknya,” terang Sujadi.
Sujadi menambahkan, pada pelaksanaan itsbat nikah tahun ini masih menggunakan para pejabat dari Pengadilan Agama Tanggamus. Ia mengatakan, untuk tahun depan sudah bisa pejabat Pengadilan Agama Pringsewu sendiri. “Semoga tahun 2017 ini juga di Kabupaten Pringsewu sudah ada Pengadilan Agama Definitif. Pihak pemda sudah menyiapkan kantornya dan perlengkapannya,” imbuh Sujadi.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung H.Endang Ali Makmun pada sambutannya memberi apresiasi kepada Pemkab Pringsewu yang telah melaksanakan Itsbat nikah terpadu dengan baik, bersamaan menyambut tahun baru Hijiriyah.
Menurutnya, pelaksanaan Itsbat Nikah tersebut merupakan pengesahan nikah, kendati prosesi perkawinannya sudah berlangsung beberapa waktu lalu. “Jadi itsbat nikah ini sangat penting untuk melegalitaskan suatu pernikahan. Sebab adanya buku nikah sangatlah penting, salah satunya berguna sebagai persyaratan menunaikan ibadah haji ataupun umroh bagi suami istri,” ujar Endang.
Sedang Ketua Pengadilan Agama Tanggamus H.Ansori menuturkan, ke-30 pasang suami istri yang di itsbat nikah kan ini, terlebih dulu dilakukan penyeleksian berkas persyaratannya. “Jika memang semua persyaratan sudah cukup dan lengkap maka akan disahkan,” tuturnya.
Menurutnya, kegiatan itsbat nikah terpadu ini, merupakan yang pertama kali ini sebab melibatkan tiga instansi dan ada dasar hukumnya. Pada pelaksanaan Sidang Itsbat nikah ini bukan formalitas, hakimnya tunggal dan independen serta mempunyai kekuatan hukum tetap. “Untuk biayanya gratis, sebab sudah ditanggung oleh Pemkab Pringsewu,” ujar Ansori
Sebelumnya ketua panitia penyelenggara Zuhairi yang juga menjabat Asisten I Pemkab Pringsewu memaparkan, bahwa agenda Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan rangkaian kegiatan Pemkab Pringsewu dalam rangka memperingati dan menyambut tahun baru Hijriyah 1438.
Selain itu panitia juga menggelar lomba Qosidah/Rebana diikuti 21 grup, pawai Isbat nikah 30 pasang dengan menaiki becak keliling kota Pringsewu. Kemudian akan dilanjut pengajian dan Istiqosah lalu parade bedug dari setiap kecamatan mengirim 5.”Pada puncak acara dilakukan pembagian hadiah berbagai perlombaan tersebut, pada Rabu malam (20/9) dipusatkan di Pendopo Pringsewu,” papar Zuhairi.