Perda Perlindungan Anak, Cukup Tulis Binti Berhak Miliki Akte Kelahiran

0
1

Duta Lampung Online-Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung memiliki peraturan daerah (perda) penyelenggaraan pelindungan anak dan perempuan, yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung, Rabu (27/4/2016).

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarif Hidayat, beberapa poin penting dalam perda yang terdiri dari 17 bab dan 31 pasal itu, antara lain pencegahan dan perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan maupun eksploitasi.

Syarif menjelaskan, poin penting lain dalam perda tersebut adalah hak kewarganegaraan bagi anak yang lahir, akibat perilaku salah untuk mendapatkan akta kelahiran.
“Jadi, anak yang lahir akibat perilaku orangtua yang salah, dan ayahnya tidak diketahui, punya hak mendapat akta kelahiran, tapi di aktanya tertulis binti bukan bin,” kata legislator PKS itu.

Dalam perda penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan itu, juga mewajibkan kepada Pemkot Bandar Lampung untuk memperhatikan kepentingan ibu dan anak, melalui ruang-ruang terbuka hijau, atau tempat bermain khusus anak-anak yang layak dan ramah, bagi anak-anak dan ibu.

“Dalam perda ini, pemkot nantinya wajib memperhatikan kepentingan anak, dengan menyiapkan RTH atau tempat bermain anak yang steril. Artinya, tidak ada gangguan, misalnya dari preman, pengemis, tukang parkir, tidak ada orang merokok. Jadi, benar-benar steril,” jelasnya kembali.(TL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here