MESUJI – Duta Lampung Online (DLO) – Kementerian Kehutanan tidak memiliki target dalam penyelesaian konfik dan perambahan hutan di Regiater 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.
Kini, kemitraan yang tengah dilaksanakan Kementrian Kehutanan RI di Kawasan Hutan Regiater 45 antara perambah dengan pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) Register 45, PT Silva Inhutani Lampung masih dalam tahap sosialisasi.
Dirjen Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan (PSKL) Hadi Daryanto yang datang ke Regiater 45 menjelaskan jika pemerintah mengajak perambah lain untuk bermitra dengan cara memutus jalur perdagangan singkong. Caranya, singong dari kelompok yang belum bermitra akan dianggap ilegal dan perusahan tidak boleh menerima. Kecuali ada rekomendasi dari 7 kelompok yang telah bermitra.
Sebab, dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 disebutkan jika siapa pun dilarang menjadi penadah menerima, menampung, dan memperdagangkan barang-barang yang berasal dari hutan.
“Kita tidak bisa menargetkan penyelesaian beres kapan, biarkan dinamika masyarakat yang menentukan. Pemerintah saat ini hanya mencari solusi,” jelas Hadi saat diwawancarai, Kamis (19/5/2016).
Sedangkan untuk mengantisipasi konflik horizontal yang kemungkinan akan terjadi antara perambah dengan masyarakat asli Mesuji, Hadi menerangkan jika pihaknya memiliki direktorat untuk penanganan konflik. Sebab, hampir seluruh perambah yang ada di Mesuji bukanlah warga dari Kabuapten Mesuji.
“Kita sudah melatih asesor penanganan konflik, mereka bersertifikat dibawah UU MA, nanti mereka yang turun. Didalam itu, saya membentuk tim independen penanganan konflik hutan yang masing-masing latarbelakang yakni hukum, antropologi, dan sosial. Nanti ada tiga jalan keluar, yakni bermitra, kedua jika kawasan hutannya belum berizin bisa HKR, sisanya penegakan hukum,” lanjut dia.
Di sisi lain Tenaga Ahli Kementerian Kehutanan Rahyono menjelaskan jika dalam rapat terakhir ada 12 item yang disepakati bersama. Persoalan yang nyata adalah, tidak adanya jaminan keamanan, kepastian kerja, dan tekanan oknum preman terhadap perambah bermitra.
“Saya berdarah polisi, saya gemas ketika polres, polsek bilang aman sedangkan di sini tidak jalan. Tolong didata rumah-rumah permanen dan gapura karena ini awal terbentuknya desa dan harus dihentikan,” jelasnya, seperti dilansir lampos.co.
Saat ini, kemitraan maaih menunggu dibulan Juni dan Juli 2016 ini. PT Silva Inhutani melalui Fitri menerangkan jika progres yang terakhir hanya memegang apa yang sudah dikomitmenkan masing-masing kelompok bahwa mereka akan melakukan pemanenenan massal di bulan Juni dan Juli.
“Dan kita akan tetap menanam dimusim penghujan, bulan Juni-Juli kita garap lahan. Saat ini di kelompok Sidorukun sudah tanam Akasia di bulan Februari lalu, dan sudah terlihat gangguan-gangguan dari preman. Pembajakan oleh oknum seluas 1,5 hektare dan saat ini sudah dilaporkan ke Polres Mesuji,” kata Fitri.
Pihaknyapun sudah melakukan sosialisasi untuk progres pembentukan koprasi di masing-masing kelompok. Koprasinya pun sudah dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi Mesuji,(*).