Pesisir Barat, (Duta Lampung Online) —Pemerintah kabupaten Pesisir Barat, Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Menggelar Acara Bimbingan Teknis ( BIMTEK) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kab. Pesisir Barat Tahun 2021, di Aula Hotel Sunset Beach Pekon Way Redak, Selasa (08/06/2021)
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Pesisir Barat, Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Rizwar, SKM, M.Si dan diangkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Dan Kapasitas Pengolahan Pelayanan Informasi publik”. Maksud dan tujuan kegiatan ini agar PPID memahami ruang lingkup wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan Informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan Informasi Publik.
Sambutan dari Bupati Pesisir Barat, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi, dan Keuangan Rizwar, SKM, M.Si. menielaskan UU KIP ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik. setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kab. Pesisir Barat menandakan keseriusan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan UU KIP. Namun, penunjukan PPID tentunya bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat selesai karena masih banyak persoalan yang harus disiapkan oleh PPID yang telah ditunjuk tersebut. Hal itu juga menjadi perhatian Pemerintah Kab. Pesisir Barat untuk mendorong kehadiran PPID yang operasional.
Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
Kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, dan mempersiapkan data menjadi kunci agar pelayanan Informasi Publik berlangsung cepat, tepat waktu dan murah.
Pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat yang kemudian akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan. Hal itu tentunya akan berdampak semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik sebagai salah satu tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan Informasi masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Hadir dalam Acara tersebut diatas, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Kominfotik Provinsi Lampung Krida Susanto, SH, MM dan Kadiv Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Prov. Lampung Muhammad Fuad, S. Sos., Sekaligus sebagai Narasumber, Para Ka. OPD Kab. Pesisir Barat ataupun yang mewakili, serta Para Peserta Pelatihan PPID.
(jokson).