Pengundian Nomor Urut Paslon di Pilkada Lamsel Digelar 23 September 2024, Ini Tata Tertibnya !

0
4

Lampung Selatan, dutalampung.com – Penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, akan digelar pada 23 September 2024.

Mengenai tekhnis pengundian nomor urut Paslon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel menggelar rapat terbatas besama seluruh stakeholder dan Leason Officer (LO) dari masing-masing Paslon. Rapat itu digelar di ruang rapat komisioner KPU Lamsel, Jum’at (20/9/2024).

Rapat tersebut, guna menyepakati Tata tertib (Tatib) pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut Paslon. Melalui Tatib ini, mengatur jumlah tim sukses (Timses) yang hadir di lokasi acara, hingga mengatur tekhnis pengundian nomor urut.

Komisioner KPU Lamsel, Divisi Tekhnis, Hendra Apriansyah mengungkapkan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan gabungan partai politik, pengusul tim pendukung, tim pendukung, tamu undangan yang diperkenankan masuk ke lokasi acara, harus menggunakan tanda
pengenal yang dibagikan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan.

“Tim Pendukung msaing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sejumlah 30, diluar Pangan Calon dan LO. Berarti masing-masing pasangan calon yang di perbolehkan masuk hanya 34 orang,” Kata Hendra seraya membacakan Tatib, yang disetujui oleh kedua LO Paslon.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, pengambilan nomor dilakukan dua kali. Pertama, pengambilan nomor untuk menentukan antrian pengambilan nomor urut paslon. Kedua, pengambilan nomor untuk menentukan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel.

“Calon Wakil Bupati melakukan pengambilan bola nomor antrian untuk mengambil nomor urut. Kemudian, yang mengambil nomor urut pasangan calon akan dilakukan oleh Calon Bupati-nya,” Sambungnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi menegaskan, kehadiran simpatisan dari masing-masing pasangan calon akan dibuat gep pemisah. Agar, mengantisipasi gesekan yang menimbulkan kericuhan.

AKBP Yusriandi juga menegaskan, jumlah simpatisan yang hadir pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, dibatasi hanya 500 orang, dari masing-masing paslon.

“Masa simpatisan hanya boleh berada di luar pagar. Nantinya, juga akan diberi pembatas oleh anggota. Sehingga, masa dari kedua paslon tidak bertemu,” Ungkapnya.

Selain itu, AKBP Yusriandi juga mengatakan, masa dari kedua paslon juga akan dilakukan pengawalan dari titik kumpul hingga menuju Kantor KPU Lamsel.

“Sampai lokasi parkir kendaraan juga akan kita bedakan, antara parkir untuk masa dari Pak Egi, atapun masa dari Pak Nanang,” Lanjutnya.

Berikut Tata Terbit dan Mekanisme Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 :

1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Gabungan Partai Politik pengusul Tim pendukung, Tim Pendukung, Tamu undangan dan Media yang diperkenankan masuk kegiatan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah menggunakan tanda pengenal yang dibagikan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan.

2. Tim Pendukung msaing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sejumlah 30 orang (Selain Paslon dan LO)

3. Calon Wakil Bupati melakukan pengambilan bola nomor antrian untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

4. Nomor antrian terdiri dari angka 1 (satu) sampai angka 14 (empat belas) urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrian dengan angka terkecil hingga angka terbesar.

5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menunjukkan nomor antrian yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan, Peserta kegiatan dan Media.

6. Calon Bupati melakukan pengambilan nomor urut dalam tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang diperoleh.

7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menunjukkan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan, Peserta kegiatan dan Media.

8. Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan kedalam Berita Acara Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.

9. KPU Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Tentang Penetapan nomor urut Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 Kepada :

a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan
b. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.