Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Tanggamus kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan pemilik Dede Cell Gisting

0
47

TANGGAMUS, (Duta Lampung Online) – Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Tanggamus kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan pemilik Dede Cell Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (22/3/2022).

Sidang yang sudah masuk pokok perkara dengan agenda pembuktian ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menghadirkan tujuh saksi. Salah satunya istri korban, Deta Purba.

Sejatinya, sidang agenda pembuktian dari Penuntut Umum ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun karena pengadilan negeri setempat ada kegiatan internal, akibatnya persidangan molor hingga pukul 13.30 WIB. Dan karena saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang, persidangan baru rampung pukul 22.10 WIB.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. kembali memimpin persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Didampingi Hakim Anggota I, Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota II, Murdian, S.H. Panitera Muda Perdata, Bambang Setiawan, S.H.

Sementara dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Bakas Maulana alias Alan dan terdakwa Syahrial Aswad adalah Endy Mardeny, S.H., M.H.; Wahyu Widiyatmoko, S.H.; Akhmad Hendra, S.H.; dan Hanna Mukarromah, S.H. Sedangkan terdakwa Bakas Maulana alias Alan mengikuti proses sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung dan Syahrial Aswad dari Ruang Tahanan Mapolres Tanggamus secara virtual. Pantauan di lokasi, Polres Tanggamus menerjunkan sejumlah personel Sabhara, tim Opsnal, tim Satlantas, dan personel Provost untuk mengamankan jalannya persidangan.

“Dalam persidangan dari siang hingga malam ini, kita mendengarkan dan mencatat kesaksian dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Sidang terbuka untuk umum. Namun semua hadirin dalam ruang sidang, harus tetap menjaga tata-tertib dan etika selama persidangan,” ujar ketua majelis hakim.

Saksi yang kali pertama memberikan kesaksian, adalah istri almarhum Dede Saputra, yaitu Deta Purba. Di hadapan majelis hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum terdakwa, Deta dengan sesekali terisak mengakui sebelum suaminya dibunuh pada Juli 2021 lalu, kondisi rumah tangganya sudah diambang perceraian. Dia pun mengakui sudah pisah ranjang dan tak tinggal serumah dengan suaminya.

“Saya ingin menyelamatkan rumah tangga saya. Apalagi anak kami sudah lahir. Saya masih terus memberikan kesempatan pada almarhum dengan harapan dia bisa sembuh dari kelainan orientasi seksualnya (penyuka sesama jenis). Tapi ternyata dia lebih memilih berpisah dari saya. Akhirnya rumah tangga kami dalam proses perceraian,” ujar istri korban.

Kekecewaan Deta semakin memuncak, tatkala terungkap dalam kesaksian, almarhum suaminya diam-diam menjalin asmara sejenis dengan terdakwa Bakas Maulana. Meskipun sebelumnya, almarhum korban mengaku di hadapan saksi, bahwa ia sudah putus dengan terdakwa Syahrial Aswad.

“Pertama kali saya tahu langsung dari almarhum, kalau Iyal (panggilan Syahrial Aswad) adalah mantan pasangan almarhum suami saya. Kami sempat cekcok. Kemudian almarhum mengakui dia sudah putus dengan Iyal. Tapi ternyata, belakangan saya baru tahu almarhum suami saya menjalin hubungan asmara sejenis dengan Alan (Bakas Maulana). Itu saya tahu dari isi inbox Messenger. Meskipun saya sudah kasih kesempatan, ternyata almarhum suami tidak berubah,” beber Deta.

Setelah jenazah korban ditemukan pada Senin (12/7/2021) pagi, saksi menerima kabar dari kepolisian. Dalam proses penyidikan kasus ini, saksi mengaku melihat rekaman close circuit television (CCTV) setelah ditunjukkan oleh polisi. Dalam alat bukti video hasil CCTV beresolusi cukup rendah itu, saksi mengaku, setelah tiga kali memperhatikan, dia menyimpulkan bahwa seorang pria yang meninggalkan sepeda motor di wilayah pertokoan Natar, Lampung Selatan itu, adalah terdakwa Syahrial Aswad.

“Benar, saya yang menyimpulkan kalau pria dalam rekaman CCTV itu adalah Iyal. Keyakinan itu muncul, setelah saya memperhatikan postur tubuh, model rambut kepala bagian belakang yang tipis (hampir botak), dan cara berjalannya saat menyeberangi jalan raya setelah meninggalkan motor,” terang Deta.

Kesaksian soal video rekaman CCTV yang membuat Syahrial Aswad menjadi terdakwa, dikonfrontir oleh majelis hakim kepada empat saksi. Yaitu saksi istri (Deta), saksi Erizal selaku teman almarhum korban dan teman terdakwa Syahrial Aswad, saksi Habibi sebagai karyawan korban dan teman Syahrial Aswad, serta saksi Ahmad Alfian yang merupakan adik kandung korban yang juga sangat mengenal dekat Syahrial Aswad.

Keempat saksi yang menerangkan soal alat bukti video CCTV, semuanya mengatakan hal yang sama. Para saksi meyakini pria di dalam video itu adalah Syahrial Aswad, berdasarkan ciri-ciri fisik berupa model rambut khususnya kepala bagian belakang yang rambutnya jarang, postur tubuh, dan cara berjalan. Keempat saksi juga kompak menyebutkan pria dalam video adalah Syahrial, setelah tiga kali melihat video yang ditunjukkan polisi.

Penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad, Endy Mardeny, menyanggah semua kesaksian dari empat saksi. Bahkan, Endy berupaya mengkonfrontir kesaksian para saksi, dengan meminta langsung Syahrial menunjukkan rambut pada kepala bagian belakangnya. Namun karena terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang dan minimnya penerangan di ruangan Syahrial berada, tidak didapat kesimpulan pasti. Terdakwa Syahrial Aswad pun juga keberatan atas empat kesaksian tersebut.

“Tim penasehat hukum, silakan catat saja kesaksian para saksi. Kami majelis hakim pun juga mencatat semua kesaksian. Nanti keberatan penasehat hukum, ajukan di agenda berikutnya,” ujar ketua majelis hakim menyelesaikan perdebatan.

Selain empat saksi yang menerangkan soal identitas pria di dalam video CCTV yang meninggalkan sepeda motor almarhum korban di emperan pertokoan Natar, Penuntut Umum juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Yaitu saksi Amri Yadi sebagai kakak sulung almarhum korban.

Dua saksi lagi, yaitu Eko Gatot Susilo dan Rumani. Khusus dua saksi ini, bersaksi untuk terdakwa Bakas Maulana. Eko dan Rumani secara bergantian duduk di kursi saksi. Eko menerangkan, pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dia bersama Rumani pulang dari mengepul buah pepaya menuju ke rumah mereka di Pekon Tanjunglilil, Kecamatan Pugung.

“Kami menggunakan sepeda motor. Saya yang mengemudi. Pak Rumani saya bonceng. Sampai di Jembatan Way Tebu Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 04.00 WIB itu, kami melihat seorang laki-laki berdiri di jembatan. Posisinya sedang membuang sesuatu ke bawah dari jembatan. Kami masih ingat wajahnya. Karena sebelum kami ketemu dia membuang sesuatu di jembatan itu, kami sudah sering ketemu dia di salah satu toko retail modern,” beber Eko dan Rumani.

Mereka berdua mengaku, saat itu hanya sekilas melihat laki-laki yang berdiri di jembatan dan membuang sesuatu. Tetapi karena kedua saksi mengaku sebelumnya sering bertemu dengan laki-laki itu di salah satu toko retail modern, mereka mengklaim sangat ingat wajah laki-laki itu.

“Saat itu, kondisi memang hanya mengandalkan penerangan dari sepeda motor kami. Sepeda motor metik laki-laki yang di jembatan itu, tidak menyala. Kami tidak tahu apa jenis pastinya sepeda motor dia dan warna baju yang dia pakai. Tapi kami ingat betul wajahnya. Ya laki-laki yang kami lihat ya terdakwa Bakas Maulana itu,” ungkap saksi Eko dan Rumani.

Kesaksian Eko dan Rumani, kontan dibantah Penasehat Hukum terdakwa Bakas Maulana, Wahyu Widiyatmoko dan terdakwa sendiri. Wahyu menyoal bagaimana saksi Eko dan Rumani bisa sangat yakin dengan wajah terdakwa, sementara mereka kondisinya sambil menaiki sepeda motor dan penerangan minim.

“Rasanya sangat aneh, kedua saksi bisa sangat yakin ingat dan mengenali wajah terdakwa dalam kondisi seperti itu. Sementara apa jenis pasti sepeda motor dan apa warna baju terdakwa saat itu, kedua saksi tidak ingat. Kami keberatan majelis hakim,” tegas Wahyu yang juga disusul dengan keberatan dari Bakas Maulana.

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya persidangan agenda pembuktian saksi dari Penuntut Umum, Ary Qurniawan mengumumkan sidang berikutnya dengan agenda sama, dilanjutkan Kamis (31/3/2022) mendatang. (B.H)