BANDAR LAMPUNG, (Duta Lampung Online) – Dinas Peternakan Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2015 diketahui memiliki kegiatan Pengembangan Itegrasi Ternak – Tanaman Pangan yang bersumber dari anggaran APBN Kementerian Pertanian, dengan paket pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi Betina dengan pagu anggaran senilai Rp.1.080.000.000 dan Pengadaan Ternak Sapi Potong dengan pagu anggaran senilai Rp.1.869.000.000.
Berdasarkan data yang diterima Koran ini juga diketahui bahwa rekananpemenang tender dalam pengadaan Ternak Sapi Betina dimenangkan oleh CV. Rofamena Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.073.700.000 dengan volume pekerjaan pengadaan 147 ekor Sapi, dengan rincian : Sapi Betina 7 Kelompok X 20 ekor dan Sapi Jantan 7 Kelompok X 1 ekor.
Sedangkan untuk pengadaan Ternak Sapi Potong dimenangkan oleh CV. Ersya Mandiri dengan nilai kontrak Rp.1.850.400.000 dengan volume pekerjaan pengadaan 90 ekor Sapi Betina (6 Kelompok X 15 ekor).
Berdasarkan pantauan Koran ini para petani ternak penerima bantuan tersebar di beberapa kabupaten, diantaranya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran serta Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan keterangan narasumber menyebutkan bahwa terdapat indikasi persekongkolan antara panitia lelang dan calon pemenang tender bahwa seolah-olah para pemenang lelang memang telah terkondisikan sebelumnya dengan alasan harga penawaran dari semua perusahaan penyedia baik yang dikondisikan sebagai pemenang maupun perusahaan pendamping memiliki pola saling berdekatan, berurutan dan mendekati HPS.
Selain itu patut pula diduga bahwa perusahaan yang melakukan penawaran seperti dikendalikan, diarahkan dan dikuasai oleh salah seorang pengusaha yang telah bekerjasama dengan Disnakeswan Provinsi Lampung sehingga dapat diindikasi keikut-sertaan beberapa penyedia yang berada dalam satu kendali. Hal ini terlihat dari adanya kesamaan alamat perusahaan yang sama-sama melakukan penawaran.
Beberapa kelompok petani ternak yang menerima bantuan juga menyebutkan bahwa harga hewan ternak yang diberikan sebagai bantuan dianggap terlalu tinggi dan sangat jauh melampaui harga pada umumnya, meskipun harga tersebut sudah termasuk perhitungan everhead dan keuntungan rekanan, namun selisihnya masih sangat tidak wajar.
Tentang fisik hewan ternak yang diberikan sebagai bantuan juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi baik mutu, jenis, jumlah dan ukurannya yang rata-rata kurang dari ketentuan yang dipersyaratkan.
Kelompok tani peternak di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur juga memberikan pengakuan bahwa bantuan ternak sapiyang diterima ukurannya tidak sama baik tinggi maupun diameter badannya. Bantuan sapi yang telah diberikan kepada peternak ternyata diminta untuk dikembalikan ke Dinas dan diganti dengan Uang.
Berdasarkan uraian diatas maka tergambarlah carut-marutnya pengelolaan anggaran proyek pengadaan ternak sapi yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung tersebut, selain itu juga berpotensi terhadap terjadinya kerugian keuangan Negara serta dapat dikategorikan sebagai tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). (tim)