Penyaluran Dana PUAP Desa Cipadang Diduga Salahi Aturan

0
393

PESAWARAN–DUTA LAMPUNG ONLINE – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran telah menerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam program Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) beberapa waktu lalu, sebesar Rp.30 juta.

Hal ini disampaikan Ketua Gapoktan Mekar Jaya, Sudarto yang juga mengatakan bahwa dalam penerimaan bantuan tersebut pihaknya selama ini belum pernah diberikan sosialisasi masalah penggunaan dana bantuan tersebut, baik sebelum menerima bantuan maupun setelah menerima bantuan. Sehingga bantuan tersebut hingga saat ini masih utuh tersimpan dalam rekening Bank dan buku tabungannya juga masih disimpan oleh Bendahara Gapoktan.

“Jangankan diberi buku panduan tentang pelaksanaan program PUAP dimaksud, sosialisasi juga tidak pernah ada, baik yang dilakukan oleh Dinas maupun Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Oleh karenanya kami hingga saat ini jangankan mau menjalankan program, kami sama sekali buta pengetahuan tentang itu,” jelas Sudarto di rumahnya.

Sudarto juga menambahkan oleh karenanya pada saat didatangi oleh Tim Verifikasi, Yurita yang seolah-olah menyalahkan pihaknya karena belum mencairkan dana bantuan sebesar Rp30 juta tersebut, sebelumnya menurut Sudarto pihaknya berkali-kali mempertanyakan kepada Yurita yang juga menjabat sebagai Tim Teknis dalam bantuan PUAP, kapan bisa pencairan dana tersebut, namun oleh beliau selalu dijawab tunggu ini dulu dan tunggu itu dulu.

“Waktu itu saya menghadap ibu Yurita, katanya tunggu 2 bulan dulu, setelah 2 bulan saya tanyakan kembali tapi dijawab nanti dulu nunggu rekom dari Dinas dan sekarang dia malah mengatakan ditahan, bingung saya jadinya,” ungkap Sudarto.

Karena mengaku bingung maka Sudarto berniat akan bertanya kepada BP4K, apalagi dalam pemberitaan media yang seolah-olah menyudutkan dirinya, pungkas Sudarto. (wandi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here