Pesawaran (Duta Lampung Online): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi, penentuan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk pemilu 2019 mendatang.
Ketua KPU Pesawaran, Aminudin mengungkapkan, rapat yang dihelat di Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (4/12) kemarin, menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Pesawaran, Forkopimda, perwakilan dari partai politik, ormas, serta beberapa media massa.
Ia menguraikan, rapat ini merupakan tugas KPU tentang penyusunan Dapil secara ideal berbasis data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). “Ada kebijakan umum yang dilaksanakan KPU kabupaten hingga KPU RI. Sudah ada pada lampiran pasal 185 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Prinsip-Prinsip Penataan Dapil,” ujarnya.
Beberapa kebijakan tersebut, sambung dia, diantaranya menyerap aspirasi sebagai pertimbangan yang akan diusulkan ke KPU RI. Adanya kesetaraan nilai suara, idealnya per Dapil tidak ada selisih tepaut jauh. “Makanya perlu dirapatkan, apakah nanti di Kabupaten Pesawaran ada penambahan Dapil atau sama seperti sebelumnya. Mengingat wilayah atau jumlah kecamatan bukan lagi 7, tapi sudah menjadi 11 kecamatan,” kata Aminudin.
Karenanya, lanjut dia, hasil rapat koordinasi ini akan diusulkan ke pihak KPU RI. “KPU RI sebagai penentu. Kita di sini hanya mengusulkan saja,” jelasnya dilangsir dari lenteraswaralampung.com.
Menurutnya, penataan Dapil mengacu pada data DAK2 yang nantinya bakal diserahkan kementerian kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Intinya penataan Dapil ini harus mengacu pada prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposional, integritas wilayah, konteminus, kohesivitas dan kesinambungan,” terang Aminudin.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran, Ketut Partayasa melalui Kepala Bidang Catatan Sipil Bunyamin, mengimbau kepada para calon anggota DPRD yang akan mengikuti pemilu 2019 mendatang, agar mengajak pemilih usia 17 supaya segera melakukan perekaman KTP-el.
“Tolong apa bila ada pemilih yang belum melakukan perekemanan sebaiknya disegerakan. Karena jangan sampai apa bila ada pemilih tidak bisa menyalurkan haknya karena belum memilki KTP, kami pihak Disdukcapil yang disalahkan,” tuturnya. (Ist/*)