TULANG BAWANG (DLO)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang melalui Dinas Koperasi dan UKM telah menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XXI/2016 tentang Pembubaran Koperasi terhitung dari tanggal 22 Desember 2016.
Pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif, juga dilakukan dalam rangka pendataan dan penataan koperasi yang ada, agar dapat tertib administrasi dan memenuhi ketentuan tentang badan usaha koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulang Bawang Supriyanti melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Sumantri menjelaskan bahwa, Koperasi di Kabupaten Tulang Bawang yang tidak memenuhi administrasi sebagai Badan Usaha Koperasi akan ditertibkan sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan UKM.
“Sebanyak 102 koperasi dinyatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM tidak lulus verifikasi. Semua koperasi tersebut tidak menunjukan kondisi koperasi berjalan, seperti notulen hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) dan melampirkan hasil rapat lainnya,” terangnya.
Yang namanya koperasi, imbuhnya, selain memiliki badan hukum koperasi juga memiliki administrasi yang transparan, baik terhadap anggota koperasi ataupun terhadap dinas terkait, sehingga koperasi tersebut benar – benar berjalan dalam pengertiannya sesuai dengan administrasinya.
“Sejauh ini pihak dinas yang selalu mengingatkan agar setiap koperasi dapat menunjukan eksistensinya seperti rapat bulanan, rapat akhir tahun, kemudian dinotulenkan hasil dan rapat dihadiri berapa anggota, dimana notulen inilah yang menjadi pembuktian bila koperasi tersebut benar – benar ada dan berjalan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Tulang Bawang juga tengah melakukan pengumuman, baik melalui media massa atau selebaran yang ditempelkan di tempat – tempat umum, tentang daftar nama koperasi yang dinyatakan tidak aktif lagi dan dibubarkan, berdasarkan surat Nomor :060/171/V.15/KOP-TB/II/ 2017 tentang nama nama koperasi yang tidak aktif dan dinyatakan dibubarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Dasar pembubaran Koperasi itu juga merujuk pada ketentuan Undang Undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, Surat Edaran Nomor 269gM/IX/1994 tentang petunjuk pelaksanaan pembubaran koperasi oleh pemerintah, serta Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 10/Per/M/KUKM/IX/2015 tentang kelembagan Koperasi.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung nomor 1236/III/11/Kib-2/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang pembubaran koperasi, dan Surat Deputi bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Menteri Negara Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 24.I/Dep.I/II /2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang penyampaian surat keputusan koperasi yang tidak aktif dan rencana pembubaran dalam rangka pendataan dan penataan koperasi.
Sementara terhadap pembubaran koperasi ini, jika ada pihak koperasi yang dinyatakan dibubarkan merasa keberatan, masih dapat mengajukan keberatan yang disampaikan dalam enam bulan terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Keputusan pembubaran terhitung sejak tanggal 22 Desember 2016, dalam hal ini bagi koperasi yang memiliki sangkutan baik hutang piutang dalam internal anggota koperasi ataupun pinjaman bank maka pihak koperasi tidak dibubarkan, sebelum menyelesaikan sangkutan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Sumantri.