Pati ( Duta Lampung Online)- Viralnya Pemberitaan terkait dugaan penipuan TKI yang terjadi di Kabupaten Pati, sudah sampai setahun sekarang ini berjalan begitu saja tanpa ada kepastian hukum, hal ini patut diduga bahwa terlapor terkesan “Kebal Hukum” atau ada dugaan orang kuat dibelakangnya , benarkah.
Slogan Polri yang diusung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yaitu Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan
Dari beberapa Team dan Awak Media mengkonfirmasikan ke pihak Sateskrim Polresta Pati Jateng di kantornya untuk mengeahui perkembangan selanjutnya pada, Senin 28/11/2022.
Didalam ruang kerjanya, Kanit, Iptu Sahat beserta Team Media dan penyidik menjelaskan terkait itu.
Tindakan-tindakan dalam suatu penyidikan antara lain:
Penangkapan. Untuk memperlancar proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana, maka perlu dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. …
Penahanan. …
Pemeriksaan. …
Penggeledahan. …
Penyitaan.
Iptu Sahat diruang kerjanya saat dikonfirmasi meminta kepada penyidik Novi untuk menjelaskan terkait penyelidikan yang kemarin lalu mendatangi rumah terlapor dugaan penipuan TKI yang berada di Kecamatan Kayen.
Menurutnya dirinya, Ia mendatangi kerumah terlapor, karena terlapor sudah 2 (dua) kali panggilan tidak hadir dalam undangannya, untuk lebih cepat kita sebagai penyidik mengalah lebih baik dan mendatangi kerumahnya”, ungkap Nv.
Tambah Novi, kemarin hari Selasa di Polresta Pati melaksanakan gelar perkara terkait itu, namun dari hasil putusan harus mengumpulkan data-data dari PT dan LPK tersebut.
Dari pihak kami (penyidik-Red) tidak berani menangkap orang begitu saja tanpa mengetahui keterangan darinya dan kami upayakan terlapor harus absen di hari Senin dan Kamis dan memberikan keberadaannya sebelum perkara ini selesai, kami akan terus melakukan penyelidikan tentang hal itu”, terang Novi .
terlapor inisial AN saat di mintai keterangan dirumahnya oleh penyidik (Novi-Red) begini katanya bahwa Pelapor AF dan AG pada waktu itu sudah bertemu rekan terlapor yakni Ali Rohman yang katanya sebagai penanggung jawab tentang itu sebelum uang tersebut di terimanya dan saya (terlapor) hanya sebagai karyawan pada waktu itu, pungkas Novi Penyidik menambahkan
“Intinya dari pantauan Awak Media laporan itu menerangkan bahwa pelapor dan rekannya menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor itu sendiri, akan tetapi kenapa dalam penyelidikan syarat yang diperlukan data dari PT dan LPK tersebut, toh PT dan LPK sudah tutup lama dan yang anehnya lagi membahas ijazah katanya terlapor palsu ?!”ungkapnya.
Pasal 13 UU Kepolisian:
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Merunut Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian:
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dikutip dari berbagai sumber bahwa Penyidik Polri diwajibkan menjaga netralitas dalam menangani perkara yang sedang ditangani dan setiap Personel Polri telah di tekankan harus selalu bersifat independent, demi menjaga etika penyidikan dan Profesi Polri.
Dengan begitu, setiap penyidik Polri dapat bersikap netral dalam penanganan perkara, sehingga kebenaran materil perkara dapat terus terjaga. Semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri kemudian, dikuatkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2006, tentang Kode Etik Profesi Penyidik Pada Polri.
Didalam menangani suatu perkara, penyidik dapat melanggar Kode Etik Profesi bila melakukan pertemuan dengan salah satu pihak berperkara untuk kepentingan pribadi, sehingga merubah kebenaran materil perkara. “Untuk pelanggaran itu, oknum penyidik tersebut dapat menerima sanksi berupa hukuman dan tindakan disiplin.
“Tapi, kalau pertemuan secara pribadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi, tidak menjadi masalah,” pelanggaran akibat pertemuan untuk kepentingan pribadi penyidik yang mempengaruhi proses penyidikan, dijabarkan dalam Pasal 6 PP No 2 Tahun 2003″.
Dijelaskan, dalam Pasal 6 huruf J PP No 2 Tahun 2003 disebutkan kesalahan itu dapat berupa keberpihakan penyidik dalam perkara pidana yang sedang ditangani. Sementara, lanjutnya, dalam Pasal 6 Huruf K PP No 2 Tahun 2003 disebutkan kesalahan dapat berupa manipulasi perkara.
“Jadi, semua telah diatur secara jelas dan ada sanksi tegas yang dapat diberikan kepada oknum penyidik yang melakukan pelanggaran saat menangani suatu perkara,
(ArW/ SHDt)(*)