Metro (Duta Lampung Online)-Pemerintah Kota Metro dengan KPU Kota Metro dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Metro mengadakan penandatanganan naskah perjanjian dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020, di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (01/10/19).
Turut hadir Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, Forkopimda Kota Metro, Ketua Bawaslu Kota Metro, dan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Dalam sambutan Walikota Metro menyampaikan, di tahun 2020 terdapat 261 daerah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Walikota dengan rincian 224 pemilihan Bupati, 36 pemilihan Walikota, dan 1 Kota yang melakukan pemungutan suara ulang. Salah satunya yaitu Pemerintah Kota Metro yang akan memilih Walikota dan Wakil Walikota untuk periode masa bakti 2021 – 2025.
Achmad Pairin menyampaikan bahwa ini adalah pesta demokrasi yang besar, Pilkada serentak gelombang keempat, untuk itu pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi kita untuk melaksanakannya.
Pada kesempatan ini disampaikan bahwa Pemerintah Kota Metro akan menganggarkan hibah untuk untuk penyelenggaraan Pilkada kepada KPU Kota Metro sebesar Rp 14.035.671.200 dan kepada Bawaslu Kota Metro sebesar Rp 6.549.245.000. Dana tersebut akan direalisasikan melalui beberapa tahap dan dalam dua periode APBD. “Saya berharap dana tersebut dapat digunakan seefektif dan seefesien mungkin tetapi tetap memperhatikan kualitas output dari pelaksanaan kegiatan,” terang Pairin.
Adapun penganggaran dana hibah tersebut, untuk tahun anggaran 2019 dilakukan dengan mengubah peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Dalam Negeri tersebut, sedangkan sisanya akan dianggarkan pada APBD TA 2020. Achmad Pairin juga berharap dalam pembahasan APBD nanti, anggaran hibah Pilkada ini dapat menjadi prioritas kita bersama.(Rls/Yodi)