Pemprov Lampung Terapkan Work from Home bagi ASN

0
54

Bandar Lampung (Duta Lampung Online) –Upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona atau corona virus disease-19 (covid-19) kini menjadi focus yang dilakukan banyak pihak di dunia termasuk di Lampung. Dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Bumi Ruwai Jurai, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin, 23 Maret 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian juga merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Covid-19. Sebelumnya, Gubernur Lampung juga telah mengeluarkan Surat No. 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Lampung pada tanggal 14 Maret 2020.

“Atas dasar surat itu, disebutkan kondisi penyebaran covid-19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan risiko melalui pembatasan interaksi antarindividu melalui social distancing dan work from home(WFH),” kata Gubernur Arinal Djunaidi, Senin, 23 Maret 2020.

Untuk itu, Gubernur minta diperhatikan sejumlah hal. Pertama, covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, harus waspada mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat, dan mematikan.

Kedua, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran infeksi covid-19 di wilayah Lampung, lebih efektif adalah dengan melakukan aktivitas sehari-hari untuk tetap tinggal atau diam di dalam rumah, jangan keluar rumah kecuali hal sangat penting dan mendesak.

Ketiga, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Lampung, maka untuk sementara waktu terhitung mulai 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan agar mengoordinasikan dan melakukan pengaturan kepada seluruh pejabat dan staf untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah (work from home) dan pengaturan piket, sesuai dengan surat edaran Menpan-RB.

Work from home memiliki sedikitnya 7 ketentuan. Pertama, seluruh pejabat dan staf melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home), ponsel dalam kondisi aktif, dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. Kedua, agar selalu melakukan pengecekan/kontrol kondisi kesehatan masing-masing termasuk anggota keluarga.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan atau mengumpulkan orang, baik tugas kedinasan, kemasyarakatan maupun keluarga, dan lainnya. Keempat, memberikan sosialisasi dan mengimbau seluruh warga masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggal untuk tidak berkumpul dan atau mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kelima, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi. Oleh karena itu, absensi fingerprint untuk sementara waktu ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan,

Keenam, perangkat daerah yang masih tetap bekerja melaksanakan tugas adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan beberapa pejabat/staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. Ketujuh, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti rumah sakit, samsat, dan pelayanan publik lainnya.(Rilis)