Pemprov Lampung Siapkan Dana Rp8,7 Milyar Untuk 307 Kuota Umrah Gratis

0
98
Pemprov Lampung Siapkan Dana Rp8,7 Milyar Untuk 307 Kuota Umrah Gratis (Foto Istimewa)

Bandarlampung (DLO) – Pemprov Lampung tahun ini tetap menyelenggarakan kegiatan kerohanian melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Salah satunya umrah gratis.

Kabag Agama Biro Kesra Setprov Lampung M. Risco mengatakan, untuk tahun ini, pemprov memberikan kuota sebanyak 307 orang untuk melaksanakan ibadah umrah gratis.

’’Biaya tetap dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2017 sebesar Rp8,7 miliar. Dari perhitungannya, kuotanya untuk 307 orang,” jelasnya.

Dijelaskan, persyaratan yang dilakukan dalam keberangkatan ini, adalah ditujukan kepada masyarakat yang masuk ke dalam 13 kriteria sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani Provinsi Lampung.

Misal, pengurus masjid, antara lain marbot, imam, muadzin, ustadz, dan penyuluh agama;  serta guru ngaji,.  Kemudian, pengurus kelompok agama non muslim yang bekerja melayani umatnya.

“Petugas pencatat nikah, ASN juga bisa. Kemudian juga masyarakat yang berprestasi baik di tingkat provinsi, nasional dan internasional,” jelasnya.

Soal pendataannya, dia mengatakan nantinya akan dilakukan screening terutama kepada masyarakat umum yang mengajukan pelaksanan ibadah ini.

”Kita ada tim kok yang turun untuk melakukan pengecekan. Kalau untuk persyaratan lain misal dari SKPD kan bergantung dengan usulan. Intinya kita mengacu kepada Pergub itu,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi V DPRD Lampung Garinca Reza P mengatakan, ada satu hal yang kurang dalam persyaratan hak masyarakat untuk mengikikuti program ini. Terlebih kepada masyarakat umum.

Dalam pergub tersebut, sambug dia tidak ada kejelasan mengenai  masyarakat yang taat dalam menjalankan agamanya dan berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci mekkah dan tempat ibadah yang dianggap suci menurut kepercayaan agamanya masing-masing.

”Dalam kalimat ini masih rancu dalam pemenuhan indikatornya. Jadi kita mendorong, aturannya bisa lebih di perketat lagi. Agar, tidak syarat dengan kecurangan dalam pelaksanaanya,” jelasnya. (*)

Sumber : Radarlampung.co.id 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here