Bandarlampung (Dutalampung Online)-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB). Acara yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum tentang syarat-syarat kerja antara pengusaha dan pekerja itu berlangsung di Hotel Grand Praba, Kamis, (28/7/2016).
Menurut Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar yang mewakili Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menjelaskan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja guna menghadapi perkembangan reformasi praktek hubungan industrial.
Ia juga berharap peranan tenaga kerja mampu menjembatani proses dan pelaksanaan hubungan industrial dalam kaitannya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.
“Bagi perusahaan yang telah membentuk serikat pekerja atau serikat buruh wajib membuat PKB,” jelas dia.
Kegiatan ini diikuti pengusaha, serikat pekerja, dan mediator hubungan industrial. Narasumber didatangkan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menjelaskan kebijakan bidang hubungan industrial serta tata cara dan simulasi pembuatan dan pendaftaran PKB.(Uli Ma/Rita*)