Pemprov Hentikan Sementara Pembangunan Flyover MBK Karena “Readines criteria”

0
293
(foto ist)

Bandar Lampung(DLO)- Pemprov Lampung menghentikan pembangunan flyover MBK di pertigaan Jl. Teuku Umar-Zainal Abidin Pagaralam, Kedaton, Bandarlampung. Langkah tersebut diambil setelah Pemprov Lampung mendapat surat dan rapat dengan Kementerian PUPR. Pembangunan flyover belum memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Pemprov Lampung rapat dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Ruang Assisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Lampung, Senin (5/6/17). Sebelumnya, Pemprov Lampung mendapatkan surat dari lembaga tersebut prihal yang sama tertanggal 26 Mei 2017.

Dalam surat tentang penghentikan aktivitas pembangunan flyover yang ditujukan kepada Walikota Bandarlampung Herman HN tertanggal 7 Juni 2017, Pemprov Lampung mengungkapkan pembangunan flyover tersebut belum memenuhi syarat-syarat kelengkapan dokumen “Readines criteria” dan belum diserahterimakan pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional tersebut ke Pemkot Bandarlampung.

Surat penghentian sementara yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Sutono itu menjelaskan dokumen persyaratan “readines criteria” yang belum dipenuhi Pemkot Bandarlampung adalah field dtudy, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin)

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tidak memperkenankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. “Jadi memang hasil rapat pada 6 Maret 2017 itu, Pemkot enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan nasional sebelum status jalannya beralih ke kota,” kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) Lampung Ryandar usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov Lampung, Selasa (6/6/17).

Disingung apakah Pemkot melanggar kententuan karena sudah mulai membangun tetapi belum ada sama sekali izin dan dokumen pembangunan, Ryandar enggan berkomentar. “Kalau kami cuma pelaksana aja, pengambil kebijakan BBPJN,” tandasnya.

Pemkot Bandarlampung diminta menyampaikan dokumen readines criteria sebelum dilanjutkan pelaksanaanya. Masih menurut Ryandar, pihak Pemkot Bandarlampung, hingga saat ini, belum menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut. Namun hingga kini, pembangunan flyover sudah dilakukan bahkan menutup bagian badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan (rls/DBD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here