Way Kanan (Duta Lampung Online)-Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos., M.IP memimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi, Kamis (01/08/2019).
Rapat yang berlangsung diruang rapat sekda itu berdasarkan Surat Kementerian PAN dan RB RI Nomor: B/60/RB.04/2019 tanggal 26 Juli 2019 perihal Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2019.
Terkait dengan hal tersebut Kementerian PAN dan RB akan melaksanakan Evaluasi akuntabilitas kinerja (AKIP) Tahun 2019 dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung mulai tanggal 6 Agustus 2019 mendatang
Sementara itu untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan belum akan di evaluasi atas akuntabilitas kinerjanya. Evaluasi atas akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan di laksanakan Pada tanggal 6 Agustus 2019 di hotel Novotel Bandar Lampung.
Pada Rapat koordinasi itu juga diungkapkan 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi yakni, Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perindang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Pada kesempatan itu Saipul meminta Satuan Kerja terkait untuk mempersiapkan Dokumen-dokumen yang menjadi pendukung Penilaian Reformasi Birokrasi (PMPRB) online di http://pmprb.menpan.go.id dan Bahan Presentasi Kepala OPD untuk menjadi bahan paparan.
Labih Lanjut Sekda meminta SKPD juga mempersiapkan Dokumen Pendukung antara lain, SK Kepala SKPD pembentukan TIM Reformasi Birokrasi SKPD, Rencana Kerja Tim Reformasi Birokrasi dan SOP.(Rls/Alex)