Waykanan (Duta Lampung Online) – Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemkab setempat, Rabu (15/10/2019) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama.
Pada Sosialisasi tersebut dimoderatori langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H., Mediator dan Admin Website Kabupaten serta diikuti oleh tak kurang 100 peserta yang berasal dari Satuan Kerja Perangat Daerah, Kecamatan serta Kampung se-Kabupaten Way Kanan.
Pada sosialisasi tersebut, Dery menjelaskan mengenai Landasan Konstitusi Hak Atas Informasi (Publik) yangn terdapat pada Pasal 28 FUUD tentangn Hak Atas Informasi, Pasal 28 g tentang hak atas perlindungan informassi data pribadi serta Pasal 28 J tentang setiap orangn wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat.
Berbangsa dan bernegara serta dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yangn ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengnakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keimanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Selanjutnya juga dijelaskan mengenai sejarah keterbukaan informasi Indonesia, Landasan Yuridis, Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik, Manfaat UU Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik, Wewenang PPID dalam menjalankan Tugas dan Tanggungjawabnya.
Tugas PPID, Jenis-Jenis Informasi Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi yang wajib disediakan, Informasi yang dikecualikan, serta Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Rls/Alex)