Way Kanan (Duta Lampung Online)– Pemerintah Kabupaten menganggarkan dana hibah dalam APBD 2019 sebesar Rp16,0 94 miliar. Sementara dalam APBD Perubahan sebesar Rp17 miliar.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Waykanan Septa Muktamar mengatakan, dana hibah tersebut dibagi dua katagori. Yakni yang diberikan kepada organisasi vertikal dan dana hibah untuk organisasi swasta atau organisasi yang ada dan terdaftar di pemerintah daerah setempat.
”Organisasi vertikal ini di antaranya Polres Waykanan, Kodim dan KPU. Sementara untuk organisasi dan pemerintah daerah antara lain hibah kepada sekolah swasta dan organisasi swasta lainnya,” kata Septa.
Dilanjutkan, khusus dana hibah untuk organisasi yang terkait dengan pemkab, terlebih dahulu akan dibuat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Didalamnya mengatur mekanisme pencairan dan pelaksanaan dana hibah tersebut.
”Ada yang telah kita anggarkan. Namun belum ada NPHD sehingga belum bisa dicairkan,” sebut dia. (RL)