PRINGSEWU, (Duta Lampung Online) – Sebanyak 300 dari 1.100 bidang tanah di Kecamatan Pagelaran dan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung telah tersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman mewakili Bupati Pringsewu Sujadi, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Alfarabi serta Camat Pagelaran dan Pagelaran Utara di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Rabu (17/1).
Program PTSL ini adalah hasil keputusan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri yang juga merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo di bidang agraria.
Sekkab Pringsewu Budiman dalam sambutannya berharap melalui kegiatan PTSL tersebut, masyarakat akan memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, sehingga dapat lebih mendorong lagi terciptanya pertumbuhan ekonomi rakyat, serta ekonomi negara secara luas.
Oleh karena itu, Budiman meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program PTSL dengan sebaik-baiknya. “Kepada para aparat pemerintah daerah, khususnya camat dan kepala pekon, agar senantiasa memberikan pemahaman kepada warganya, serta melibatkan juga aparatur di bawahnya baik RW atau Kepala Dusun hingga RT, agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini yang kesemuanya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan agraria yang lebih memihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya. (Hms/rls)