
PESAWARAN (Duta Lampung Online) — Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggandeng Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini dituangkan dalam memorandum di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa (7/8/2018). Menurut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, MoU ini sebagai langkah konkret OPD di Pesawaran di bidang hukum perdata maupun tata usaha negara.
“Ini adalah upaya konkret dari Pemerintah dan OPD di lingkungan Pemkab Pesawaran dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel dan transparan untuk mendorong percepatan pembangunan,” katanya.
MoU juga bertujuan untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Pesawaran secara bersama-sama menangani perkara yang dihadapi sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini dalam menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Pesawaran.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan terima kasih kepada Kajari dan aparat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas kesediaannya untuk bekerjasama kembali dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, perpanjangan dari MoU tahun 2017 yang lalu,” ujarnya.(lps)