Lampungutara β Mengantisipasi pemalsuan ijazah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) mengintruksikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) menyetorkan legalisir ijazah pendidikan terakhirnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iwan Setiawan mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/378/25-LU/2016 tentang penanganan ijazah palsu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampura. SE ditandatangani Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Drs Samsir MM.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada 9.914 PNS di Bumi Ragem Tunas Lampung. βIni menindaklanjuti SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), yang sudah jauh hari mengisyaratkan hal tersebut. Yakni SE Menpan Nomor 3 tahun 2015 tentang penanganan ijazah palsu ASN,β ujar Iwan kepada awak media, Senin (18/7).
Iwan menjelaskan, meski PNS diwajibkan meminta legalisir, namun hal itu tidak berdampak pada kinerja mereka dalam pelayanan publik. Sebab, kebijakan itu sudah ditimpahkan pada masing-masing SKPD. (RLc)