Pemkab Lampung Utara Target Fasum Dilengkapi Ruang Laktasi di 2020

0
231

LAMPUNG UTARA (Duta Lampung Online) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menerapkan kebijakan adanya ruang khusus untuk ibu menyusui di berbagai tempat fasilitas umum.

Targetnya fasum ada ruang laktasi pada tahun 2020.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk mendukung program Air Susu Ibu (ASI). Jadi, saya minta seperti di terminal, mal, pasar atau tempat umum lainnya, harus ada ruang khusus untuk ibu menyusui, begitu juga rumah sakit dan Puskesmas wajib ada ruang khusus untuk ibu menyusui,” kata Wakil Bupati lampung Utara, Budi Utomo, Selasa 16 Juli 2019.

Kebijakan diterapkannya ruang khusus untuk ibu menyusui di fasilitas umum, agar memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kaum hawa ketika berada di tempat fasilitas umum yang hendak memberikan ASI kepada anaknya.

Mudah-mudahan di tahun 2020 mendatang sudah semua perkantoran, fasilitas umum seperti pasar, terminal sudah dilengkapi ruang menyusui.

Untuk sementara ini, ruang laktasi di gedung perkantoran baru di dinas penanaman modal dan perizinan, dinas kependudukan dan catatan sipil.

Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Utara dr. Maya Metissa  mengatakan ketersediaan ruang laktasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para ibu.

Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu meski dalam kondisi bekerja.

Penyediaan fasilitas ruang laktasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif pada ibu menyusui serta mengurangi jumlah bayi penderita kurang gizi dan gizi buruk di Lampung Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Lampung Utara Sri Mulyana  mengatakan ruang laktasi sudah tersedia di kantornya.

Ruangan hanya tersedia kursi untuk ibu yang akan menyusui. “Kalau pendingin ruangan jadi satu dengan ruang pelayanan,” jelasnya.

Hingga saat ini, tidak ada yang menggunakan ruangan tersebut, baik masyarakat umum maupun pegawai setempat.

Senada dikatakan Dina Prawitarini, Kepala Dinas Koperasi, UMKM menuturkan pihaknya sudah ada ruang menyusui di kantornya. Hanya saja baru di adakan tahun ini.

“Sesuai arahan dari Ombudsman beberapa bulan lalu, kami langsung buat ruang laktasi. Letaknya bersebelahan dengan ruang bendahara,” ujarnya.

Fasilitasnya yang ada hanya berupa kursi untuk duduk, serta ditutup dengan tirai. Belum ada yang memakainya hingga saat ini. Ruangan tersebut jauh dari kata layak.

Padahal sesuai dengan Permenkes tentang Kesehatan Ruang Menyusui Tahun 2013 Pasal 10 dan 11, idealnya ruang menyusui berukuran 3×4 meter serta pintu mudah ditutup dan dikunci.

”Ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup,” tambah Maya Metissa

Nah, selain perkara pembangunan, ada fasilitas lain yang wajib dimiliki seluruh ruang menyusui.

Sekurang-kurangnya, ruangan menyusui harus memiliki peralatan menyimpan ASI.

Seperti lemari pendingin untuk menyimpan ASI, gel pendingin (ice pack), dan sterilisasi botol ASI.

Yang tidak kalah penting, kursi-kursi untuk ibu menyusui harus memiliki sandaran. Karena saat menyusui, ibu harus mengatur posisi badan yang nyaman. (TL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here