Pemeritah wajib Mendukung Warga Transmigrasi Desa Sukapura Yang Minta Legalitas Tanah

0
92
(foto Istimewa)

Lampung Barat(PBO)- Hari pertama kerja, sekretariat  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), disambangi warga Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, kedatangan lima orang perwakilan warga tersebut dalam rangka meminta dukungan atas legalitas pekon setempat dari status kawasan.

Perwakilan warga Pekon Sukapura yang merupakan wakil dari ribuan warga transmigrasi dari pulau jawa pada jaman presiden RI pertama Soekarno tersebut yakni Erika dirgahayu, Syah Beni Haris, Dedi Suryadi, Arifin Taher, Yaya Supriadi, dan diterima langsung oleh  ketiga Pimpinan DPRD Lambar Edi Novial, Sutikno, Saiful Abadi,  beserta sejumlah anggota lainnya Hendra Irawan, Dede Tarmidi dan Ketua Komisi A Acep Tangi Junaidi.

Dalam kunjungan yang membawa misi dan aspirasi ribuan masyarakat tersebut, Erika Dirgahayu menyampaikan harapannya terhadap para wakil rakyat yang ada di lembaga Legislatif agar dapat memberikan dukungan terhadap perjuangan  masyarakat Pekon Sukapura dalam mendapatkan Legalitas pekon setempat dari status hutan kawasan.

”Perjuangan kami sudah cukup lama mulai dari tahun 1953. Sudah 64 tahun kami berjuang dan kami sudah generasi ketiganya,” ujar Erika.

Dijelaskannya, dasar bahwa Pekon Sukapura sudah dibebaskan dari hutan kawasan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno tanggal 14 November tahun 1952 tentang pemberian tanah transmigrasi bagi masyarakat Sukapura.

Kendati sudah ada surat tersebut lanjut Erika pihak Pemerintah Pusat melalui Dirjen Tataguna Hutan dan Kesepakatan kementrian kehutanan pada waktu itu masih menetapkan daerah Suka Pura senagai daerah yang masuk hutan kawasan. ”Kami juga selama ini aktif membayar pajak, dan itu bukti bahwa itu merupakan hak milik,”  jelas Erika.

Untuk itu pihaknya hadir di kantor DPRD Lambar, kata Erika, untuk meminta dukungan  terhadap pihak Legislatif. Karena menurutnya Masyarakat Sukapura telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan saat ini pihak nya tengah melakukan gugatan terhadap Kementrian Lingkungan Hidup guna legalitas atas Pekon Suka Pura tersebut.

Sementara Ketua DPRD Lambar Edi Noval  menyambut baik kedatangan dan harapan dari masyarakat tersebut, bahkan pihak nya akan mendukung penuh perjuangan masyarakat Sukapura itu. Sebagai wakil dari masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi setiap anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi dan dan permasalahan yang dihadapi oleh konstituennya.

”Dalam minggu ini juga kami akan melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkonsultasi terkait permasalahan tersebut. Kita langsung respon dan gerak cepat menyikapi masalah ini, semua elemen harus bersatu baik pihak Eksekutif, Legislatif, dan masyarakat untuk memperjuangakan hak dari masyarakat Sukapura ini,” pungkasnya.(Hary)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here